Batam
Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Ilegal ke Malaysia dan Singapura
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
Diketahui, pengiriman 10 calon PMI ilegal tersebut terjadi di 2 tkp yakni Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelabuhan Domestik Sekupang dengan 3 pelaku berinisial MSS (51), MS (22) dan MK (40).
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, SIK mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 05.50 Wib unit Reskrim Polsek KKP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 6 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju ke Singapura.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek KKP menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MSS dan MS yang telah membelikan tiket untuk para calon PMI ilegal.
“Ke 6 calon PMI ilegal tersebut diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja,” ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas Ardianto, di Mapolsek KKP Batam, Selasa (27/12/2022).
Dikatakan Awal, untuk pengungkapan yang kedua terjadi pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 06.30 Wib unit Reskrim Polsek KKP kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman 4 calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).
“Kemudian tim beserta anggota pos Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MK,” jelas Awal.
Ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit Minibus Daihatsu Xenia, 3 buah hp, 10 paspor milik calon PMI ilegal, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourbay milik calon PMI ilegal, 1 buah kartu nama money changer, 1 buah kartu nama hotel, 1 buah KTP pelaku, 1 buah kartu atm BCA, 1 buku tabungan pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 14,6 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.
Awal mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri atau yang akan bekerja ke luar negeri diharapkan sesuai dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU tenaga kerja,” tutupnya. (Atok)
-
Batam3 hari agoGasak Uang Tunai Rp375 Juta Milik Pengusaha Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi dan Tembilahan
-
Batam13 jam agoKorban Terakhir Kapal Terbalik di PT ASL Tanjung Uncang Ditemukan Selamat, Yusuf Terjebak di Ruang Mesin
-
Batam3 hari agoBuka Puasa Bersama, Pengurus, Anggota dan Keluarga Besar SMSI se-Kepri Pererat Silaturahmi Sambut HUT ke-9 SMSI
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Tambah Tiga Gudang Bulog di Pulau Terluar, Perkuat Ketahanan Pangan Perbatasan
-
Batam1 hari agoKKSS Kepri Gelar Buka Puasa Bersama di Batam, Wagub Nyanyang Ajak Jaga Kondusivitas Daerah
-
Natuna3 hari agoDi Tengah Safari Ramadan Sedanau, Bupati Natuna Perintahkan Evakuasi Warga Patah Kaki yang Setahun Tak Berobat
-
Headline11 jam agoSatu Tahun Buron, Napi Kasus Narkotika Polres Lahat Ditangkap Polisi di Kawasan Bengkong Kota Batam
-
Bintan2 hari agoHarmonisasi RTRW Bersama Pansus DPRD Kepri, Bupati Roby Paparkan Sejumlah Isu Strategis di Bintan



