Batam
Polsek Nongsa Ringkus Komplotan Curat Menggunakan Mobil Rental
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa ringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya dan kerap meresahkan masyarakat di wilayah Nongsa.
Aksi keempat pelaku berinisial AT (40), KP (40), EJ (37), AY (31) terbilang cukup nekat, dengan menggunakan mobil rental, keempat pelaku berhasil menggasak mesin genset milik seorang warga di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan ini, disampaikan oleh Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan,S.H,M,H dan Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mako Polsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
“Peristiwa itu terjadi Rabu, (12/12/2020) pada saat korban sedang berada di kamar mendengar ada suara dari garasi mobil didalam rumah kosnya,” ungkap I Made.
Mendengar suara tersebut, korban langsung keluar dan melihat dua orang laki-laki sedang mengangkat dan memasukkan mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah yang disewa pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak “maling, maling ada maling” dan membuat pelaku kabur dengan mobilnya.
“Mendengar teriakan tersebut, banyak warga yang keluar membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih berputar-putar di dalam komplek perumahan, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan, dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak,” ujarnya.
Selanjutnya, menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, dengan gerak cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keempat pelaku di Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah nomor polisi BP1697MR sebagai sarana, satu unit mesin Genset merk TAKE Type 4200 AE warna Hijau Toska ukuran 220 V/50 Hz dan satu buah flashdisk Merk VISIPRO ukuran 8 GB warna hitam biru yang berisikan rekaman video CCTV.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHAP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline16 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam16 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya