Connect with us

Batam

Pria Ini Diringkus Polisi usai Cabuli Gadis di Lokasi Car Wash Bengkong

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230523 112230
Tersangka ADD ditahan Polsek Bengkong.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial ADD (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, pelaku berinisial ADD merupakan karyawan car wash di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis 17 tahun berinisial N.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH., melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi mengatakan, pelaku berinisial ADD diamankan unit Reskrim Polsek Bengkong, Sabtu (20/5/2023) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Laporan ini dibuat oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Senin (22/5/2023) malam.

Rizqy menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (18/5/2023), saat korban yang tidak sekolah lagi berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn sekitar pukul 08.00 WIB. Namun sekira pukul 09.00 Wib, bos korban menghubungi orangtua dan mengatakan bahwa korban tidak masuk kerja.

Mengetahui sang anak tidak masuk kerja, orang tuanya berupaya mencari tahu keberadaan gadis tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

Sampai pada Sabtu (20/5/2023), orang tua korban mencari informasi dari akun tiktok milik korban yang ada di ponsel milik orang tuanya.

Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapati anaknya ada di sana, orang tua korban curiga terjadi sesuatu pada anaknya. Lalu membawa permasalahan ini ke Polsek Bengkong.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris SH menuturkan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengaku dicabuli oleh ADD di lokasi car wash pada Jumat (19/5/2023) malam.

“Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima dan membuat Laporan Polisi (LP) sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong,” terang Aris.

Menurut keterangan korban, ia mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya korban terperdaya.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Kemudian terhadap kasus ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan tersangka, Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dangan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending