Connect with us

Lingga

Pria Pulau Lalang Curi Uang Warga Yang Akan Resepsi Pernikahan

akhlilfikri

Published

on

polsek dabo iptu rohandi
Polsek Dabo gelar Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian | Foto : Fikri

Lingga, Kabarbatam.co – Seorang pria berinisial TR curi uang seorang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, kejadian tersebut di Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Dabo IPTU Rohandi P Tambunan mengungkapkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan. Pelaku seorang pria berinisial TR melakukan pencurian uang sebanyak Rp 8 juta, sementara korban dari kejadian tersebut yakni seorang calon pengantin yang akan melangsungkan resepsi pernikahan.

“Pelaku berinisial TR sementara korban atau pelapor berinisial R. Pelaku mencuri uang korbannya sebanyak Rp 8 juta. Kejadian di Pulau Lalang,” kata IPTU Rohandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Bripka Budi Kurniawan dan Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel di Mapolsek Dabo, Rabu (02/11/2022).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni handphone dan uang tunai yakni 24 lembar uang Rp 100.000, 7 lembar uang Rp 5.000, 1 lembar uang Rp 1.000. Tersangka berhasil ditangkap saat berada di salah satu hotel di Dabo Singkep, kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya.

“Uang yang disimpan korban didalam lemari kamar itu sebanyak Rp 18 juta, yang diambil atau dicuri oleh tersangka hanya Rp 8 juta saja,” kata IPTU Rohandi.

Setelah mengambil uang tersebut tersangka melarikan diri dari Desa Pulau Lalang ke Dabo Singkep. Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal  dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan atau Pasal 362.(Fik)

Advertisement

Trending