Headline
Pro Kontra Fuel Card 5.0 di Batam, Anwar Anas: Jangan Pernah Buat Kebijakan yang Membebani Masyarakat!
Batam, Kabarbatam.com – Kebijakan penerapan kartu pengendali BBM bersubsidi atau biasa disebut Fuel Card 5.0 di Kota Batam yang bakal diberlakukan mulai Maret 2025 mendatang, mendapat kritikan tajam Sekretaris Komisi I DPRD Batam Fraksi Partai Gerindra Anwar Anas.
Anwar Anwas menilai, kebijakan penerapan Fuel Card 5.0 tersebut justru bakal membebani masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam Fraksi Partai Gerindra Anwar Anas mengatakan, menyikapi soal penerapan Fuel Card 5.0, Fraksi Partai Gerindra secara tegas meminta Disperindag untuk dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Karena hal ini, cukup membebani masyarakat.
“Kami Fraksi Partai Gerindra tetap berjalan sesuai amanat bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa jangan pernah membuat kebijakan yang membebani masyarakat,” ungkap Anwar Anas saat ditemui di Gedung DPRD Batam, Kamis (23/1/2025).
Menurut Anwar, penerapan Fuel Card 5.0 ini terbilang cukup merepotkan masyarakat saat membeli BBM bersubsidi. Disisi lain, barcode Pertamina yang saat ini sudah diterapkan sudah cukup untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi.
“Kami fikir cukup satu regulasi sajalah yang jelas untuk mengatur penggunaan BBM bersubsidi,” ujarnya
Yang tidak habis fikir, kata Anwar Anas, Fuel Card 5.0 nantinya juga akan dikenakan administrasi Rp 20 ribu per bulan yang ditanggung masyarakat untuk setiap kendaraan.
“Tentu, hal ini menjadi pertanyaan bagi kami Fraksi Partai Gerindra, apa dasar hukumnya untuk memungut lagi dari masyarakat,” jelasnya.
Lanjut, Anwar Anas mengungkapkan, penerapan Fuel Card 5.0 hanya berlandaskan surat edaran Walikota. Tidak menutup kemungkinan sangat rentan dengan ranah hukum.
“Kita mengantisipasi hal itu, jangan sampai terlalu ‘abuse of power’. Seperti memudahkan sebuah aturan yang tidak memiliki kekuatan dasar hukumnya,” terangnya.
Tak hanya mengkritisi penerapan Fuel Card 5.0, Anwar Anas juga mempertanyakan, soal kerjasama 3 Bank swasta untuk mendukung penerapan kebijakan Fuel Card ini.
“Kita memiliki Bank Riau Kepri. Kenapa tidak menggunakan bank ini saja, bagaimana nanti CSR nya. Oleh karenanya, inilah yang menjadi alasan kami Fraksi Partai Gerindra meminta Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau untuk mengkaji ulang kebijakan Fuel Card 5.0. Karena kami menganggap ini bukan sebuah terobosan,” bebernya.
Anwar Anas menegaskan, dalam hal ini Fraksi Partai Gerindra bukan bermaksud memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut. Hanya saja, Fraksi Partai Gerindra tidak ingin masyarakat terbebani oleh sebuah kebijakan.
“Saya yakin, masyarakat belum mengetahui kebijakan ini secara luas. Yang kita khawatirkan ketika masyarakat sudah mengetahui dan mengerti tentang kebijakan ini, tentu akan bergejolak dengan segala bentuk penolakan,” tegasnya
Seharusnya, kata Anwar, jika ingin mengendalikan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran lagi, kenapa Disperindag Kota Batam tidak merazia pedagang BBM eceran yang semakin hari kian menjamur.
“Kenapa Disperindag tidak melakukan hal itu, jika ingin membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Bukan membuat suatu kebijakan yang akhirnya masyarakat terbebani,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Muhammad Rudi Lantik Brigjen Pol Teguh Yuswardhie Jabat Direktur Pengamanan Aset BP Batam
-
Batam1 hari ago
Penangkaran PJK Jebol, 35 Ekor Buaya Berhasil Ditangkap Selama Operasi Tim Terpadu
-
Batam11 jam ago
Lapor Pak Kapolda, Jalan Lintas Punggur Berlumpur Ulah Truk Pengangkut Tanah: Ancam Pengendara Lain!
-
Batam2 hari ago
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
-
Headline3 hari ago
Kepri Percepat Implementasi E-Katalog Versi 6.0 untuk Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Batam2 hari ago
Balita di Sagulung Alami Lebam dan Berdarah Bagian Bibir, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
-
Batam2 hari ago
Warga Batam Rasakan Kemudahan Perpanjangan UWT BP Batam
-
Batam2 hari ago
Capaian Kinerja BUP BP Batam Tahun 2024: Wisman dari Malaysia Melesat hingga 85%