Connect with us

Batam

Promosikan Situs Judi Online, Oknum Selebgram Batam Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240715 Wa0180
Oknum selebgram Kota Batam berinisial S (24), ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial instagram.

Batam, Kabarbatam.com – Oknum selebgram Kota Batam berinisial S (24), ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial instagram.

Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada hari Rabu (19/7/2024). Berdasarkan patroli siber di dunia maya yang dilaksanakan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri didapati salah satu akun Instagram milik tersangka S yang telah mempromosikan situs Website bermuatan judi online.

“Akun instagram tersebut mempromosikan situs bermuatan perjudian dengan cara mengunggah link judi online melalui story instagram/instastory milik tersangka S,” ujar Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK saat konferensi pers di Mapolda Kepri (15/7/2024).

Setelah mengantongi sejumlah barang bukti serta identitas tersangka, tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan profiling dan berhasil menangkap S di kawasan Tunas Regancy, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Tersangka S merupakan salah satu selebgram di Kota Batam mendapatkan endors melalui DM instagram. Dimana, isi pesan tersebut mengajak pelaku untuk melakukan endorse atau promosi situs judi online,” ungkapnya.

Tanpa memikirkan bahwa apa yang dilakukannya itu berujung pada tindak pidana, akhirnya S menyepakati kerjasama endorse beserta biaya yang akan diterimanya setelah mempromosikan situs judi online tersebut.

“Menurut pengakuannya, tersangka S melakukan endorse baru 1 bulan. Untuk sekali mempromosikan situs judi online tersebut, pelaku mendapat upah Rp 20 juta,” tutur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani.

AKBP Henry Andar H Sibarani menjelaskan, tersangka S terbilang cukup banyak memiliki follower yakni mencapai 500 ribu follower dan kesehariannya sebagai selebgram. Namun, pada saat tertentu, ia justru menyelipkan link bermuatan judi online melalui akun instagram miliknya.

“Nama link modus 4D dan dalam sehari mereka mempromosikan dua kali melalui akun milikinya. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, pemilik endorse ternyata menggunakan data-data fiktif dan sampai sekarang masih dalam pencarian,” terangnya.

Untuk saat ini, kata Henry Andar H Sibarani, konten kreator di Provinsi Kepulauan Riau yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online baru satu orang ditangkap. Patroli siber di dunia maya akan terus dilakukan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk memutus mata rantai perjudian online.

“Pada intinya, kami tidak akan berhenti melalukan penyelidikan terhadap selebgramnya saja, tetapi kita tetap melakukan pendalaman terhadap orang yang memesan supaya situs judi online ini di promosikan. Selain itu, kita juga akan gencar kembali melakukan pemantauan terhadap selebgram lainnya yang kemungkinan memiliki modus sama dengan pelaku,” tegasnya.

Selain menangkap tersangka S, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri turut menyita barang bukti 1 unit handphone merk I Phone 11, akun instagram milik pelaku, 1 akun Gmail, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta dan 1 lembar mutasi rekening BCA.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending