Batam
PSDKP Batam Serahkan 3 Unit Kapal Trawl Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serahkan tiga unit kapal ikan tradisional hasil penindakan Kapal Patroli KKP Hiu 03 kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Ketiga kapal kayu tersebut yakni, KM Sabar Jaya GT 6, KM Cahaya Rezeki GT 4 dan, KM Mudah Cahaya Rezeki GT 6, diamankan Pangkalan PSDKP Batam setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring trawl di perairan Lingga, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
“Mereka menggunakan alat tangkap trawl sehingga kita amankan dan kita tarik ke Pangkalan Belitung untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala PSDKP Batam Salman Mokoginta, Kamis (11/11/2021).
Setelah diamankan di pangkalan Belitung, ketiga kapal tersebut langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyerahan barang bukti kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
“Hari ini kita serahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri yang membidangi wilayah atau kapal-kapal di bawah 30 GT,” ungkap Salman.
Lanjut, Salman menyampaikan, untuk proses hukum yang diberikan terhadap para pelaku akan dilakukan secara persuasif.
“Karena ini menyangkut nelayan kecil, tentunya tidak serta merta kita melakukan penegakan hukum menggunakan kaca mata kuda. Tetapi, bagaimana kita melakukan pembinaan. Apabila mereka telah dibina namun masih tetap melakukan hal serupa, baru kita terapkan sanksi hukumnya,” terangnya.
Salman menilai, para pelaku yang merupakan nelayan tradisional ini, tidak setiap saat membaca aturan baru dan mengetahuinya serta memahaminya.
“Oleh karena itu, saat ini kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Tengku Said Arif Fadillah menyampaikan, hal ini merupakan soft terapi bagi para pelaku yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai aturan.
“Beberapa hari ini, ada keresahan masyarakat nelayan tradisional di Lingga yang mengetahui bahwa ada kapal penangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl. Untuk mengatasi keresahan para nelayan upaya inilah yang kami lakukan lakukan,” terangnya.
Dijelaskan Tengku Said, karena GT kapal tersebut masuk dalam wewenang Provinsi Kepri maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.
“Karena GT nya di bawah kewenangan Provinsi Kepri maka kami akan menindak lanjutinya. Yang jelas, tim penyidik kita tetap akan melakukan proses dan kami akan meminta petunjuk kepada Gubernur Kepri,” paparnya.
Atas peristiwa ini, pihaknya menghimbau para nelayan Provinsi Kepri yang melakukan penangkapan tidak sesuai aturan untuk segera memperbaiki.
“Tukar alat tangkapnya dengan sesuai aturan. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang