Connect with us

Batam

PT Desa Air Cargo Batam Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 16 At 21.25.05

Batam, Kabarbatam.com – PT. Desa Air Cargo Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sosialisasikan perizinan berusaha berbasis resiko dan pengelolaan limbah B3 berdasarkan PP No. 22 tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur PT. Desa Air Cargo Batam, Kurniawan Chang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie beserta perwakilan para perwakilan perusahaan di Kota Batam yang berlangsung di Best Western Premier (BWP) Panbil, Batam, pada Kamis (16/12/2021).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para perusahaan agar lebih mengetahui dan lebih mengerti aturan-aturan baru PP No. 22 tahun 2021.

Direktur PT. Desa Air Cargo Batam, Kurniawan Chang mengatakan acara ini merupakan kegiatan tahunan yang setiap tahunnya diadakan PT. Desa Air Cargo Batam untuk memberikan pemahaman terhadap para perusahaan penghasil limbah B3.

“Sosialisasi ini untuk memberikan refreshing terhadap perusahaan limbah agar lebih mengetahui dan lebih mengerti aturan-aturan yang sudah ada,” ungkap Kurniawan.

PT. Desa Air Cargo Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sosialisasikan perizinan berusaha berbasis resiko dan pengelolaan limbah B3 berdasarkan PP No. 22 tahun 2021.

Diungkapkan Kurniawan, awalnya sosialisasi ini sempat tertunda setelah adanya penyebaran wabah pandemi Covid-19 dan kini baru terlaksana.

“Kita coba berkonsultasi dengan beberapa pihak termasuk pihak hotel. Mereka, telah memberikan ruang dengan ketetapan mengikuti aturan protokol dan dari tim Kementerian tadi juga hadir sebagai narasumber,” ujar Kurniawan.

Diwaktu yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PT. Desa Air Cargo yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

“Kami dari Pemerintah Kota Batam khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini,” tutur Herman Rozie.

Herman Rozie menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 ditindaklanjuti dengan PP 22 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Banyak hal-hal yang baru, secara otomatis ada beberapa PP yang dicabut salah satunya PP No. 101 tentang limbah B3 non B3.

“Setiap ada perubahan kebijakan atau aturan, tentu ada perubahan teknis pelaksanaan di lapangan. Walaupun mungkin tidak semuanya, diubah tetapi dengan adanya perubahan aturan perlu penyesuaian,” jelas Herman Rozie.

Diketahui, PT. Desa Air Cargo salah satu perusahaan transporter B3 bersama timnya telah mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh 200 lebih customer mereka.

“Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini yang langsung narasumbernya dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementrian LHK, tentunya menambah pengetahuan kepada seluruh pengusaha yang menghasilkan limbah B3,” terangnya.

“Yang jelas kita berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh pengusahan yang menghasilkan limbah mereka tau, ternyata dengan adanya perubahan aturan dari PP 101 ke PP 22 ternyata ada perubahan teknis yang harus diikuti,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending