Connect with us

Batam

PT Laut Mas Diminta Lunasi Sisa Sewa Kapal serta Kembalikan Aset PT Alkan Abadi, Natalis: Jika Itu Milikmu Silahkan Buktikan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250127 Wa0229
Natalis N Zega.

Batam, Kabarbatam.com – Perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi, Rickey dan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau belum menemui titik terang.

Diketahui, eks Direktur PT Alkan Abadi, Rickey secara resmi telah memberikan kuasa penuh kepada Joshep Djaja Arif alias Iwan untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

Dalam kasus ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas.

Joshep Djaja Arif alias Iwan melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega mengatakan, awal mula permasalahan ini terjadi pada tahun 2015 silam. Pada waktu itu, Eks Direktur PT Alkan Abadi yakni Rickey dikenalkan oleh saudara Tek Wo kepada Steven dan Alan.

“Disitu, terjadilah komunikasi yang baik antara PT Alkan Abadi dan PT Laut Mas sehingga terjalin suatu kerjasama sewa kapal. Sewa kapal yang dimaksud itu, untuk melayani rute Singapura – Surabaya – Dili Timor Leste,” ujar Natalis N Zega saat konferensi pers di bilangan Nagoya, Kota Batam, Senin (27/1/2025) siang.

Dalam perjalan, kata Natalis, pihak Rickey memiliki rasa keberatan bahwa perjanjian sewa bersama PT Laut Mas itu tidak sesuai dengan apa yang telah dibicarakan.

“Klien kami menganggap bahwa dengan cara sewa ini bukan mendapatkan untung melainkan rugi. Sehingga, terjadi kesimpulan baru untuk membuat sebuah kesepakatan lagi dan dari pihak PT Laut Mas yakni Steven meminta kembali kepada klien kami untuk menyiapkan kapal KM New Laight,” ungkap Natalis N Zega.

Seiring berjalannya waktu, pihak PT Laut Mas kembali mengeluhkan bahwa tidak memiliki sarana berupa kontainer yang ada di Surabaya. Maka, PT Laut Mas meminta bantu pinjam kontainer peti kemas kepada PT Alkan Abadi dengan jumlah keseluruhan 440 unit dengan syarat Rickey memberikan 1 bulan gratis dari dua jenis kontainer tersebut.

“Apabila lewat dari 1 bulan, maka kita hitung per hari sebagai jasa sewa sesuai apa yang telah disepakati. Setelah berjalan, kontainer tersebut justru tidak dikembalikan maka klien kami menganggap hal ini sudah di sewa oleh PT Laut Mas,” ujarnya.

Tak hanya berhenti sampai disitu saja, PT Laut Mas kembali meminta PT Alkan Abadi untuk membelikan dua alat berat yakni jenis Konecranes Reach Staker Type SMV 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton.

“Total harga dua alat berat ini sebesar Rp 4 miliar dan baru dibayar oleh PT Laut Mas Rp 2,9 miliar,” tutur Natalis.

Selanjutnya, pihak PT Laut Mas menghendaki untuk mengurus surat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan mereka kembali meminjam 1 unit kapal sebagai syarat untuk pengurusan SIUPAL.

“Maka, dengan dasar kepercayaan, klien kami dengan ikhlas membuat akta jual beli di Notaris Surabaya. Namun, dengan syarat hanya pinjam,” terangnya.

Setelah dibuat akta jual beli, dihari yang sama dan hanya selang beberapa jam, terbitlah akta kuasa untuk menjual. Tanpa adanya pembicaraan, setelah kapal turun Dock, kapal ini justru di bawa ke Batam oleh PT Laut Mas.

Bahkan, pihak PT Alkan Abadi juga sudah berupaya untuk meminta mengembalikan kapal tersebut. Pada saat itu, Eks Direktur PT Alkan Abadi, Rickey justru diminta untuk membayar Rp 3 miliar oleh PT Laut Mas jika kapal tersebut ingin kembali.

“Klien kami tidak bersedia menyanggupi permintaan saudara Steven selaku Direktur PT Laut Mas. Sehingga, kapal tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Dan perusahaan PT Laut Mas sudah tidak berada lagi di Surabaya,” jelasnya.

Karena merasa dicurangi, PT Alkan Abadi terus berupaya mencari keberadaan PT Laut Mas. Ternyata, pencarian itu membuahkan hasil dan diketahui perusahaan tersebut ditemukan berada di Kota Batam.

“Setelah mengetahui keberadaan perusahaan itu, klien kami langsung menemui Direktur Laut Mas di Batam yakni saudara Herlina didampingi Kuasa Hukumnya James Sibarani untuk menyelesaikan dua alat berat Restaiker dan Crane. Pertemuan itu, menghasilkan sebuah kesepakatan untuk di bayar dan lunas,” tuturnya.

Setelah melunasi dua alat berat itu, lanjut Natalis menyampaikan, kembali terbit surat kesepakatan yang berisi bahwa PT Laut Mas menyepakati untuk menyelesaikan unit Kapal dan kontainer.

“Dengan dasar surat kesepakatan inilah maka klien kami menagih janji tetapi klienn kami justru dipermainkan dengan berbagai cara,” ungkap Natalis.

Tak hanya itu, pihak PT Laut Mas kembali meminta pertemuan baik itu di Polresta Barelang maupaun di luar Polresta. Ternyata, pertemuan itu justru tidak menemukan titik terang.

“Belakangan, mereka justru beralibi bahwa perusahaan kami telah failed pada tahun 2017 dan memang kita akui itu benar. Tetapi, perlu diketahui bahwa barang-barang yang ada dalam kekuasaan PT Laut Mas tidak termasuk dalam daftar Failed sehingga klien kami berani turun untuk meminta barang tersebut,” bebernya.

Diungkapkan Natalis, yang menjadi bahan pertanyaan saat ini, jika mengetahui perusahaan PT Alkan Abdi telah failed, kenapa PT Laut Mas tidak mau mengembalikan sejumlah barang yang telah di pinjamkan PT Alkan Abadi?

Img 20250127 Wa0231

“Jika barang itu bukan milikmu (PT Laut Mas) maka tolong kembalikan. Dan jika itu milikmu silahkan ambil, tetapi harus dibuktikan. Tetapi, malah klien kami justru dilaporkan oleh PT Laut Mas ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan palsu (ITE),” sebut Natalis.

Kesimpulannya, saat ini pihak Esk Direktur PT Alkan Abadi meminta sisa pembayaran kapal KM New Laight dapat dikembalikan. Kemudian, kontainer yang telah dipakai oleh PT Laut Mas juga belum dibayarkan dan Kapal TB Pollux dan BG Patriot juga belum dibayar uang sewanya,.

“Selain itu, kami juga meminta kontainer peti kemas dengan jumlah 440 unit terdiri dari 2 jenis ukuran tersebut dapat dikembalikan ke depo Surabaya. Karena kontainer itu, di ambil oleh PT Laut Mas dari depo Surabaya dan kita tidak mengetahui kalau kontainer itu mereka gunakan di Batam. Kalau total kerugian ditaksir mencapai Rp 141 miliar,” jelasnya lagi.

Menurut Natalis, upaya persuasif dengan melayangkan surat yang berisi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sudah dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Natalis N Zega. Namun, hal itu tidak digubris oleh pihak Laut Mas dan mereka tetap bersikeras bahwa barang yang dipinjam pada tahun 2015 silam itu adalah miliknya.

“Secara persuasif, kita telah melayangkan surat yang meminta untuk bertemu dengan Direktur PT Laut Mas agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, namun upaya tersebut mendapat respon kurang baik. Pihak Kuasa Hukum PT Laut Mas justru menganggap masalah ini, tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Laut Mas,” terangnya.

Natalis menegaskan, jika permasalahan ini tidak ditanggapi oleh pihak PT. Laut Mas, maka Eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha segera menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata.

“Jika hal ini tak juga ditanggapi PT Laut Mas, maka kami secara tegas akan menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta atensi penyelesaian perkara ini,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending