Batam
PT Putra Kaemoring Jaya Angkat Bicara Soal Lahan di Sei Lekop Batam
Batam, Kabarbatam.com – PT. Putra Kaemoring Jaya membantah keras soal tudingan sebagai mafia lahan dan menggunakan gaya premanisme dalam sengketa lahan di wilayah Kampung Tua Sei Lekop, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tudingan sebagai mafia lahan dan premanisme itu mencuat, setelah beredarnya sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan merugikan PT. Putra Kaemoring Jaya.
Kuasa Hukum PT. Putra Kaemoring Jaya, Filemon Halawa, mengatakan, awal mula permasalahan ini dipicu karena adanya sekelompok orang yang diduga berasal dari PT. Gurindam Pasifik Industri datang dan mengklaim bahwa sebidang lahan di Jalan Sentosa Sei Lekop (Kampung Tua Sei Lekop), RT 005/RW 007, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam adalah miliknya.
“Dapat kami jelaskan, bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang diartikan oleh orang-orang dengan salah paham,” ungkap Filemon Halawa atau akrab disapa Leo didampingi warga setempat saat konferensi pers, Selasa (10/9).
Leo menjelaskan, PT Putra Kaemoring Jaya memperoleh atau menguasai lahan ini bukan tanpa dasar. Yaitu berdasarkan legalitas Surat Kuasa Nomor: 06/PT-PKJ/IX/2021, tanggal 23 September 2021.
“Jadi jelas, dalam hal penguasaan lahan ini legal standing klien kami telah ada,” ujar Leo.
Setelah menerima kuasa tersebut, masyarakat mengeluhkan tidak memiliki tempat tinggal dan menginginkan setapak tanah untuk membangun rumah.
“Maka klien kami selaku badan hukum dan penerima kuasa, berupaya memohonkan untuk peningkatan hak kepada pemerintah dalam hal ini BP Batam dan permohonan itu telah masuk jauh sebelum adanya masalah ini,” jelasnya.
Leo menuturkan, menanggapı laporan yang dilakukan oleh sekelompok orang ke Polresta Barelang kemarin, PT Putra Kaemoring Jaya menilai itu adalah hak setiap orang.
“Namun, apabila ternyata pernyataan di hadapan pihak kepolisian yang menerima laporan tidak benar, maka klien kami akan melakukan upaya hukum untuk itu. Apakah melapokan balik atau upaya hukum lain, tentu akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tutur Leo.
Lanjut, Leo menyampaikan, selain menyebut sebagai mafia lahan dan premanisme, sekelompok orang ini juga mengklaim bahwa sebidang lahan tersebut dari hasil lelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Nah, menurut hukum proses lelang di Kejaksaan Agung RI tentu harus kita ketahui alasan lelang. Pastinya, hal ini berkaitan dengan barang rampasan. Nah muncul pertanyaan, dalam hal apa dirampas? Apakah ada tindak pidana dan itu harus jelas,” kata Leo.
Kemudian, proses lelang tersebut apakah telah sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang pelelangan dan penjualan benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
Selanjutnya, peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
“Apakah telah ada plang sebelumnya yang dibuat oleh Kejaksaan Agung di Lokasi. Kenapa kita sebutkan Kejaksaan Agung, karena disebutkan di dalam media,” tambah Leo.
Leo mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini, akan menempuh salah satu upaya hukum yakni meminta klarifikasi ke Kejaksaan Agung dan termasuk kepada BP Batam.
“Kami ingin memastikan apakah benar terhadap klaim sebidang lahan ini merupakan hasil lelang. Namun, apabila klaim tersebut tidak benar, tentu klien kami dan mungkin termasuk masyarakat yang di sini akan mempertimbangkan laporan dugaan tindak pidana kebohongan publik,” tegas Leo.
“Jika memang benar-benar memiliki dasar terhadap tanah tersebut yang dikaitkan diperoleh melalui hasil lelang maka datanglah baik-baik. Tunjukan risalah lelangnya, tentunya ada batas-batas tanahnya,” sambungnya.
Sementara itu, Komisaris PT Putra Kaemoring Jaya, Abdul Manan Kari menambahkan, lahan yang masuk dalam kekuasaan PT. Putra Kaemoring Jaya di sini diperkirakan memiliki luasan sekitar 120 hektare.
“Khusus untuk penataan warga yang di kuasakan ke kita hanya 3,4 hektare. Sekitar 200 hingga 300 kaveling kita tata sejak dulu untuk warga dan kita telah ajukan ke BP Batam. Pastinya kita sudah bicarakan ke tingkat pimpinan tertinggi,” ungkap Abdul. Manan Kari.
Abdul Manan mengungkapkan, warga yang bermukim di lahan PT. Putra Kaemoring Jaya, saat ini mengaku cukup resah. Warga terus-terusan dihantui rasa takut ketika di datangi oleh sekelompok orang yang mengklaim memiliki lahan ini.
“Warga kita disini sudah sangat resah, mereka merasa takut karena sering kali didatangi oleh sekelompok orang PT. Gurindam Pasifik Industri tanpa dapat menunjukkan legalitas. Bahkan, sekelompok orang itu juga menandai rumah warga dengan sebuah coretan yang seolah-olah akan mengeksekusi,” tutur Abdul Manan Kari.
Abdul Manan Kari menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan tidak bisa seenaknya disini. Mereka sempat melayangkan sejumlah surat peringatan yang diduga kuat untuk mengintimidasi warga.
“Pada intinya, warga kita disini sudah sangat terintimidasi. Kalau ada tindakan premanisme dari kami itu sangatlah tidak benar. Kami berharap, situasi memanas ini tidak terus berkelanjutan dan segera menemui titik terang,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam21 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka