Batam
Pucat Dicecar Pertanyaan Selama 3 Jam, PDIP Keukeuh Minta Mangihut Laporkan Balik Pengusaha demi Marwah Partai
Batam, Kabarbatam.com – Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajaguguk kembali memenuhi panggilan klarifikasi kedua di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, panggilan klarifikasi kedua terhadap Mangihut Rajagugguk, merupakan imbas dari laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha Batam ke Polresta Barelang.
Pantauan di lokasi, Mangihut Rajagukguk dimintai konfirmasi oleh DPC selama 3 jam. Ia tiba di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam sekitar pukul 17.00 Wib dan meninggalkan kantor tersebut sekira pukul 20.00 Wib.
Dengan mengenakan seragam partai, Mangihut lagi-lagi berusaha menghindari wartawan yang telah menantinya sejak sore. Raut wajah Mangihut terlihat pucatĀ dan kebingungan saat dicecar sejumlah pertanyaan wartawan seputar dugaan kasus yang qmenyeretnya saat ini.
“Kita sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang viral saat ini. Nanti, Ketua yang memberikan jawaban,” ujar Mangihut sembari menerobos barikade wartawan, Minggu (4/5/2025).
Tak hanya itu, saat disinggung soal bukti chat WhatsApp yang mengarah kepada permintaan uang hasil tagihan kerjasama bisnis dengan dalih untuk diberikan kepada Polda dan Polres saat menjelang lebaran, Mangihut membantah keras tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Pokoknya sudah dapat kita pastikan, kita tidak memberikan uang atau terima uang itu,” ungkap Mangihut.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto mengatakan, alasan Mangihut belum melaporkan balik tudingan itu ke Kepolisian karena yang bersangkutan masih berupaya konsultasi dengan pihak hukum internal partai.
“Yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Pak Sulhan tetapi tidak menyambung. Terakhir, Mangihut komunikasi dengan Pak Wan Darmayana barulah dapat terkonfirmasi di sini,” ungkap Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur.
Pada intinya, kata Cak Nur, sesuatu yang dilaporkan dan dituduhkan oleh pihak lain, sepanjang Mangihut tidak bersalah harusnya ada melaporkan balik.
“Sikap PDI Perjuangan tentu dengan kasus ini, kita juga harus menjaga harkat martabat nama baik Partai. Sepanjang kita benar dan tidak melakukan kesalahan harus melaporkan balik kepada pihak yang menuduh kita,” jelasnya.
Menurut Cak Nur, sampai saat ini Mangihut Rajagukguk masih berpegang teguh pada keterangannya di awal. Ia mengaku, tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Saat ini masih proses pembuktian soal bukti chat WhatsApp, rekaman serta bukti yang lainnya telah kita terima,” tutur Cak Nur.
Lanjut Cak Nur, panggilan terhadap Mangihut ini sebagai bentuk penegasan PDI Perjuangan supaya PDI tidak salah dalam mengambil tindakan.
“Insyaallah, dalam kurun waktu 1 sampai 2 hari, jika yang bersangkutan tidak bersalah maka dia akan melaporkan (laporkan balik),” pungkas Cak Nur. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



