Batam
Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Batam, Kabarbatam.com – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terima remisi khusus di Hari Raya Waisak, Minggu (4/6/2023).
Penyerahan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2023 UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam dilaksanakan secara terpusat di Ruang Aula Yusril Ihza Mahendra, Rutan Kelas IIA Batam yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas atau Rutan.
“Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkap Adittya Pratama.
Selain itu, hal tersebut telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : pas-880.pk.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Waisak Tahun 2023 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam menyampaikan, bahwa peringatan Hari Raya Waisak harus digunakan untuk memperkokoh komitmen untuk menghormati makna hakiki hidup dan kehidupan menjalankan praktik-praktik kebenaran untuk meraih keharmonisan, mengajarkan Dharma atau Dhamma sebagai pedoman untuk menunaikan tugas dan kewajiban.
“Pada Hari Raya Waisak tahun ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik,” tutur Saffar Muhammad Godam
Saffa Muhammad Godam menuturkan, pemberian remisi ini diharapkan kepada warga binaan agar tidak dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas.
“Namun, pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Saudara kembali memilih jalan kebenaran,” ujar Kakanwil.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 94 orang narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menerima remisi Hari Raya Waisak.
Dari total 94 orang tersebut, 11 orang diantaranya merupakan Warga Binaan Rutan Batam mendapatkan remisi khusus Waisak yang terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan berjumlah 59 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 13 orang dan 2 bulan berjumlah 8 orang. (Atok)









-
Batam14 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas16 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam16 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam20 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan13 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah