Connect with us

Headline

Pura-Pura Tanya Alamat, Ayong Gasak Handphone Warga Tanjunguban

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30815840

Bintan, Kabarbatam.com– M Yani alias Ayong (22), warga pendatang yang baru menetap selama empat bulan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pencurian handphone.
Yani terjerat kasus pencurian di dua lokasi yang berbeda di wilayah Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan.
Pelaku yang merupakan warga Tembilahan dan bekerja sebagai buruh harian lepas nekat melakukan aksinya dan berhasil ditangkap saat hendak menjual handpone hasil curiannya di Tanjugpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Bintan Utara (Binut) Kompol Albaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Iptu N Sembiring membenarkan pencurian tersebut.
“Kita amankan satu pelaku kasus pencurian handphone di beberapa lokasi dan penangkapan dilakukan di Tanjungpinang,” ungkapnya.
“Penangangkapan dilakukan saat kita mengetahui keberadaan pelaku kemudian kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan di sebuah konter handphone” jelasnya, Rabu (20/11/2019)
Dijelaskan Sembiring, pelaku hendak menjual handphone hasil curiannya di salah satu konter handphone yang berada di Tanjungpinang namun belum sempat terjual pelaku sudah diamankan.
“Pelaku menggunkan modus dengan berpura – pura bertanya sebuah alamat kepada pemilik  warung tuak yang berada di jalan pasar baru Tanjung Uban. Saat korban lengah, pelaku langsung menggasak handphone korban yang sedang di-cash,” tambah Sembiring
Pelaku yang sudah dua kali melakukan Aaksinya dimana pertama kali dilakukan di wilayah Tanjung Uban tepatnya di Pasar Baru. Kedua, di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Lancangkuning
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Xiomi dan Vivo diduga barang tersebut merupakan hasil curian,” tutupnya. 
Pelaku kini berada di Mapolsek Bintan Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bahkan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (yul)

Advertisement

Trending