Tanjungpinang
Rahma Minta Pengembang Percepat Penyerahan PSU, Atasi Permasalahan Warga Perumahan

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan penanganan permasalahan fasilitas umum di kawasan pemukiman yang dikembangkan oleh pihak swasta.
Langkah awal yang diinisiasi oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM., adalah dengan mengumpulkan para pengembang perumahan, dalam kegiatan sosialisasi aturan proses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan, di kantor Wali Kota Tanjungpinang Kamis (17/3) lalu.
“Warga yang tinggal di perumahan sering menyampaikan keluhan terkait dengan fasilitas umum di lingkungannya ke pemerintah kota. Kita tentu tidak bisa segera melakukan tindakan, karena asetnya belum diserahkan ke pemko dan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang akan segera kita percepat,” ungkap Rahma.
Tanjungpinang, sambung Rahma, telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Perda yang mengatur mengenai penyerahan PSU itu, menurut Rahma menjadi pedoman Pemko Tanjungpinang untuk mempercepat masalah penyerahan aset. Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPKAD, dan puluhan pengembang perumahan di Tanjungpinang.
“Dari sekitar 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, baru 11 perumahan yang PSU nya telah menjadi aset pemko. Kondisi ini yang menyebabkan pemko tidak dapat begitu saja melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan yang asetnya belum diserahkan,” ucap Rahma.
Permasalah umum terkait penyerahan aset PSU perumahan, sambung Rahma, adalah belum terpenuhinya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilengkapi pengembang. Perda mengenai penyerahan PSU itu, memberikan kemudahan kepada pengembang. Yakni dengan menyerahkan dana kompensasi kekurangan RTH kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan. Selisih tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, untuk menentukan berapa nilai kompensasi atas keterlambatan pengembang membangun RTH.
“Dana kompensasi itu nantinya akan digunakan pemko untuk membangun dan mengembangkan lahan RTH di kawasan perumahan tersebut. Dan jika aset telah diserahkan, ke depannya tentu pemko dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sering dikeluhkan warga perumahan,” jelas Zulhidayat. (*)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA TANJUNGPINANG







-
Headline9 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam22 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam9 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam20 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas