Kepri
Ramadhan 1443 H Kali Ini, Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Tempat-Tempat Ibadah

Batam, Kabarbatam com – Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.
“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (30/3).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
“Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN” tambah Gubernur Ansar.
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.(ron)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam2 hari ago
TMMD Nongsa Rampung, Warga Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Wali Kota Amsakar Tekankan Sinergi Pembangunan Batam