Batam
Rampas Uang Tunai Rp230 Juta, Kawanan Jambret Diringkus Satreskrim Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang berhasil meringkus 4 orang kawanan jambret yang melancarkan aksi di Kota Batam.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH yang berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial ZS (38), A (44), W (34) dan L (41).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (23/08/2021) sekira pukul 08.30 Wib. Korban merupakan karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan melakukan setoran uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230.000.000.
“Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja, korban dipepet oleh 2 orang pengendara motor dengan mengacungkan pisau dan menarik tas yang dibawa oleh korban hingga terjatuh dan berhasil membawa kabur tas berisikan uang tunai senilai Rp. 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo,” ungkap Kompol Andri Kurniawan, Minggu (29/8/2021).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh serta mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000.
Menerima laporan korban tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Senin (23/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.

Kemudian, pada hari Kamis (26/08/2021) opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi keberadaan pelaku inisial ZS (38) dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 wib tim berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Kemudian, dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 Wib berhasil mengamankan W (34) dan L (41).
“Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan berhasil diamankan,” ujar Andri.
Menurut pengakuannya, 4 pelaku inisial ZS, A, W dan L telah melakukan curat di 2 TKP yakni jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja dan di Ruko Mutiara Residence.
Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna16 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



