Batam
Rampas Uang Tunai Rp230 Juta, Kawanan Jambret Diringkus Satreskrim Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang berhasil meringkus 4 orang kawanan jambret yang melancarkan aksi di Kota Batam.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH yang berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial ZS (38), A (44), W (34) dan L (41).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (23/08/2021) sekira pukul 08.30 Wib. Korban merupakan karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan melakukan setoran uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230.000.000.
“Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja, korban dipepet oleh 2 orang pengendara motor dengan mengacungkan pisau dan menarik tas yang dibawa oleh korban hingga terjatuh dan berhasil membawa kabur tas berisikan uang tunai senilai Rp. 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo,” ungkap Kompol Andri Kurniawan, Minggu (29/8/2021).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh serta mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000.
Menerima laporan korban tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Senin (23/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Kemudian, pada hari Kamis (26/08/2021) opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi keberadaan pelaku inisial ZS (38) dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 wib tim berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Kemudian, dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 Wib berhasil mengamankan W (34) dan L (41).
“Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan berhasil diamankan,” ujar Andri.
Menurut pengakuannya, 4 pelaku inisial ZS, A, W dan L telah melakukan curat di 2 TKP yakni jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja dan di Ruko Mutiara Residence.
Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Muhammad Rudi Lantik Brigjen Pol Teguh Yuswardhie Jabat Direktur Pengamanan Aset BP Batam
-
Batam1 hari ago
Penangkaran PJK Jebol, 35 Ekor Buaya Berhasil Ditangkap Selama Operasi Tim Terpadu
-
Batam11 jam ago
Lapor Pak Kapolda, Jalan Lintas Punggur Berlumpur Ulah Truk Pengangkut Tanah: Ancam Pengendara Lain!
-
Batam2 hari ago
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
-
Headline13 jam ago
Pro Kontra Fuel Card 5.0 di Batam, Anwar Anas: Jangan Pernah Buat Kebijakan yang Membebani Masyarakat!
-
Headline3 hari ago
Kepri Percepat Implementasi E-Katalog Versi 6.0 untuk Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Batam2 hari ago
Balita di Sagulung Alami Lebam dan Berdarah Bagian Bibir, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
-
Batam2 hari ago
Warga Batam Rasakan Kemudahan Perpanjangan UWT BP Batam