Connect with us

Batam

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Desak Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022

Published

on

IMG 20220218 WA0024
Ratusan buruh se-Kota Batam menggelar aksi demo mendesak agar Pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Jumat (18/2/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Ratusan buruh se-Kota Batam menggelar aksi demo mendesak agar Pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Jumat (18/2/2022).

Para buruh meminta agar peraturan Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan pada usia ke-56 Tahun dicabut karena dinilai tak berpihak pada kesejahteraan buruh.

“Bagi kami itu pembodohan, karena itu merenggut hak pekerja,” kata Sunan Siregar, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI kota Batam, Jumat (18/2/2022).

Lanjut Sunan, umur pekerja yang di PHK maksimal berumur 40 Tahun, sedangkan untuk pencairan JHT harus menunggu hingga umur 56 Tahun.

“Ini peraturan yang merugikan, karena orang sudah tidak bekerja kenapa tidak boleh mencairkan JHT,” ujarnya.

Sunan menjelaskan, peraturan pemerintah dalam hal ini Kemennaker RI makin tak realistis dan dinilai merugikan kalangan buruh, dan tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dicopot, karena kebijakan-kebijakannya kami nilai merugikan dan tidak berpihak sedikitpun pada buruh,” ungkap Sunan.

Para demonstran juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan mendukung para buruh agar bisa mendapatkan haknya apabila sudah tak bekerja atau di PHK, karena JHT tersebut merupakan hak buruh atau pekerja.(romi)

Advertisement

Trending