Headline
Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi di HUT Ke-75 RI
Karimun, Kabarbatam.com – Remisi atau pemotongan masa tahanan menjadi salah satu bagian dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia seriap tahunnya.
Seperti pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75, ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mendapat Remisi Umum I atau pemotongan masa tahanan dari Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani kepada Kabarbatam.com, Senin (17/8/2020).
“Alhamdulillah 179 warga binaan yang kita usulkan untuk diberikan remisi HUT RI-75 , semuanya dikabulkan oleh Pemerintah,” ujar Dody.
Dody mengatakan, dari jumlah 179 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum I atau pemotongan masa tahanan, sebanyak 130 orang merupakan narapidana umum dan sisanya 49 narapidana dari kasus PP99 atau kasus narkoba.
Kemudian, dari 179 warga binaan tersebut, diketahui mendapat jumlah masa pemotongan tahanan yang berbeda-beda.
“Rincian-nya, 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 55 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 62 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan dan terakhir 5 orang mendapat remisi 5 bulan,” katanya.
Diungkapkan Dody, Pada tahun ini tidak ada Narapidana yang memperoleh remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas.
Dody menuturkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sambungnya, pemberian remisi terhadap warga binaan bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
“Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan,” ucap Dody.
Selain itu, Dody mengungkapkan. Pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari tempat pelaksanaan pidana dan secara psikologis juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan.
“Melalui Remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (Gik)







-
Headline13 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam14 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas