Batam
Rawan Picu Lakalantas, Tim Turjawali Satlantas Polresta Barelang Razia Truk Over Kapasitas
Batam, Kabarbatam.com – Banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas lalu lalang diruas jalan Kota Batam sangat berpotensi sebagai sumber penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Barelang tidak ingin tinggal diam. Jajaran Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bertempat di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Kamis (03/2/2022).
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dengan sasaran para sopir truck, truck dump, truck fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas polresta Barelang menghimbau para sopir truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load serta tetap disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah SH, SIK, MH Melalui Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra mengatakan bahwa dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload (ODOL) sangat berpengaruh besar.
“Pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan pengaruh secara teknis akibat Odol yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong,” ungkap Kanit Turjagwali Ipda Yudhi Patra.
Diketahui, kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) berlokasi di wilayah Muka Kuning, Simpang Kepri Mall dan di lakukan secara Mobiling dengan diberikan tilang terhadap kendaraan yang overload.
“Sebelum melaksanakan penindakan Represif, kami terlebih dahulu memberi himbauan dan peringatan kepada para supir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan serta kelayakan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,” ujar Ipda Yudhi Patra.
“Dalam arti kendaraan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 307 jo 169 (1) UU No 22 Th 2009,” sambungnya
Lanjut, Yudhi Patra menyampaikan, penindakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Batam.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan menyadarkan sopir ataupun pelaku usaha yang menggunakan kendaraan truk dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



