Connect with us

Parlemen

RDP Soal Konsesi, Dewan Minta Pemko Batam Ikut Kelola Air Baku

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30794368

Batam, Kabarbatam.com– DPRD Kota Batam menggelar Rapat Tertutup Bersama ATB membahas tentang Konsesi Air Baku di Batam. Dalam rapat tersebut, Pemko Batam diminta ikut andil mengelola Air Baku.
DPRD Batam menilai peran BP Batam sebagai operator dalam mengelola air baku di Kota Batam tidak mungkin untuk dilakukan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan, perlu ada perjanjian kerja sama baru dengan pihak ketiga ketika konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam terkait pengelolaan air bersih berakhir.
Sebelumnya, keputusan berakhirnya konsesi ini sudah hampir final. BP Batam akan membentuk badan layanan baru yang khusus mengelola penyediaan air baku di Kota batam.
“Dengan operator ini nanti akan terbuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk kerjasama, termasuk lah yang mengelola air ini juga,” ungkapnya, Kamis (18/6/2020).
Pihaknya mengakui telah mengadakan rapat bersama perwakilan manajemen PT ATB, membahas mengenai berakhirnya konsesi PT ATB dengan BP Batam, Rabu (17/6).
Dalam rapat tertutup yang dipimpinnya itu, terdapat 3 poin kesimpulan. DPRD Batam ingin Pemko Batam ikut berperan dalam proses konsesi ini.
Bentuk kerja sama Pemerintah dengan badan layanan BP Batam dapat berupa penyertaan modal, atau pembentukan bisnis melalui BUMD.
“Yang jelas kami melihat ada peluang untuk pendapatan daerah. Sebab selama 25 tahun kan kita kecolongan itu, enggak ada apapun sama daerah,” ujarnya.
Kedua, selain mendorong Pemerintah Kota ambil bagian dalam proses konsesi air ini, DPRD Batam juga menekankan jangan ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan pula tidak ada kenaikan tarif bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi pandemi seperti ini.
Harapannya, ke depan, bukan hanya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh pengelola air baku ini dalam prosesnya, namun juga kejelian melihat peluang bisnis besar, salah satu contohnya, produksi air minum dalam kemasan.
“Tidak boleh ada downtime untuk itu. Artinya dengan berakhirnya ini, tidak boleh ada gangguan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Ruslan.
Aturan yang berlaku, sumber daya yang menyangkut kepentingan orang banyak diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini, Pemerintah yang dimaksud adalah BP Batam.
Saat ini sudah terlaksana pembicaraan antara elit, yaitu pihak BP Batam, pemegang saham, serta manajemen ATB. (Tri)
 
 

Advertisement

Trending