Connect with us

Ekonomi

Regulasi Pemerintah Diharapkan Bisa Menekan Harga Mobil Listrik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35165544

Kabarbatam.com– Regulasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 diharapkan dapat berpengaruh pada penekanan harga jual mobil listrik kepada konsumen, mengingat kendala yang muncul dalam percepatan elektirifikasi di Tanah Air, adalah tingginya banderol mobil listrik.
Pemerintah telah mengubah cara pandang drastis dalam menyusun regulasi, dengan tidak lagi memberi keringanan pajak kendaraan berdasarkan pengurangan emisi. Kebijakan tersebut kini hanya berlaku kepada kendaraan dengan sumber tenaga baterai.
Keputusan tersebut diperkirakan mendorong produsen menyiapkan kendaraan dengan sumber tenaga baterai sepenuhnya maupun terelektrifikasi. Serta mengurangi produksi mobil bermesin konvensional dengan pengurangan kapasitas untuk mengakali regulasi pengurangan emisi.
Penawaran keringanan pajak serta insentif lain seiring terbitnya regulasi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, diharapkan dapat menekan harga jual dari kendaraan listrik nantinya. Bahkan, pemerintah menargetkan mobil listrik yang beredar di pasar harganya sebanding dengan mobil bermesin bensin.
Adanya keterjangkauan harga tersebut diharapkan mendorong animo konsumen untuk beralih membeli mobil listrik di masa mendatang. “Kalau beli mobil sekelas MPV bermesin bensin misal harganya Rp450 juta per unit, dengan perpres ini harganya bisa sama. Tetapi, efisiensinya berbeda bisa meningkat dua kali lipat,” kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo.
Pemerintah menghitung biaya operasional mobil listrik diperkirakan hanya mencapai setengah dari penggunaan mobil bermesin bensin. Oleh karena itu, keterjangkauan terhadap lini produk kendaraan elektrifikasi dapat berdampak positif dalam jangka panjang. Terlebih ketika konsumen sudah beralih kepada mobil listrik.
Harapan terkait keterjangkauan harga produk mobil listrik pun turut menjadi perhatian produsen. “Rentang harga mobil listrik di Jepang akan sulit terbeli jika sepenuhnya diterapkan kepada masyarakat Indonesia dengan latar belakang ekonomi berbeda tanpa kebijakan dan regulasi pemerintah,” ujar Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi. (*)

Advertisement

Trending