Headline
Rental Mobil untuk Berbuat Jahat, Tiga Pencuri Tabung Gas Diringkus Polsek Gunung Kijang

Bintan, Kabarbatam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang, Kabupaten Bintan mengamankan tiga orang pencuri tabung gas yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Gunung kijang.
Dalam aksinya, pelaku nekat merental mobil untuk melancarkan aksi pencurian tabung gas tersebut, Selasa (21/7/2020).
Ketiga tersangka yakni NM (19), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17 )dan S (16 ).
Para pelaku terakhir melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi, mengatakan, para pelaku yang kerap kali melakukan tindak kejahatan dan ketiganya juga sebagai mantan Residivis dan mendapatkan Asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang Km.18 pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi Mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 orang tersangka di 2 yang berbeda.
Penangkapan pertama disebuah Warung dan di Musallah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Ketiga tersangka mengambil tabung gas milik korban diwarung dan juga uang tunai dilaci sebesar Rp100 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil, serta kotak Infaq Musallah berisikan Rp 1 Juta.
“Polisi yang melakukan penyelidikan dan mencari informasinya dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dari informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang” jelasnya
Dan untuk kedua tersangka, lanjut Monang, dibawah ke Polsek untuk dilakukan introgasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Satu temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang berinisial NM yang tinggal di Tanjungpinang, kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan di kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.
Atas perbuatan tersebut Tersangka berinisial NM, RAB dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun. (Yul)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam23 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam9 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil