Headline
Rental Mobil untuk Berbuat Jahat, Tiga Pencuri Tabung Gas Diringkus Polsek Gunung Kijang
Bintan, Kabarbatam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang, Kabupaten Bintan mengamankan tiga orang pencuri tabung gas yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Gunung kijang.
Dalam aksinya, pelaku nekat merental mobil untuk melancarkan aksi pencurian tabung gas tersebut, Selasa (21/7/2020).
Ketiga tersangka yakni NM (19), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17 )dan S (16 ).
Para pelaku terakhir melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi, mengatakan, para pelaku yang kerap kali melakukan tindak kejahatan dan ketiganya juga sebagai mantan Residivis dan mendapatkan Asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang Km.18 pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi Mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 orang tersangka di 2 yang berbeda.
Penangkapan pertama disebuah Warung dan di Musallah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Ketiga tersangka mengambil tabung gas milik korban diwarung dan juga uang tunai dilaci sebesar Rp100 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil, serta kotak Infaq Musallah berisikan Rp 1 Juta.
“Polisi yang melakukan penyelidikan dan mencari informasinya dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dari informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang” jelasnya
Dan untuk kedua tersangka, lanjut Monang, dibawah ke Polsek untuk dilakukan introgasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Satu temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang berinisial NM yang tinggal di Tanjungpinang, kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan di kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.
Atas perbuatan tersebut Tersangka berinisial NM, RAB dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun. (Yul)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam20 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka