Batam
Resahkan Warga, Pelaku Pembobol Rumah di Pancur Diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
![Img 20230126 Wa0319](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230126-WA0319.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Pelaku pembobolan rumah di Pancur Swadaya Blok E No.31 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengungkapkan, kejadian berawal pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 05.30 Wib korban JS (59) yang sedang tidur di ruang tamunya dibangunkan oleh anaknya.
“Saat korban tidur di ruang tamunya, ia dibangunkan oleh anaknya dan diberitahu bahwa 2 unit sepeda motor yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi,” ujar Betty, Kamis (26/1/2023).
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Betty, korban memeriksa rumah dan mendapati jendela rumah sudah rusak dan 2 unit Handphone juga raib.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp. 30 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku RS (36) sedang memarkirkan sepeda motornya di depan Hotel Indah, Pelita.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H segera mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RS mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 1 temannya EK (DPO).
“Kemudian tim melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2, Sei Beduk yang diduga tempat persembunyian pelaku EK, namun pelaku sudah tidak ada dan ditemukan 1 unit barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Betty.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, saat ini pelaku RS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk, sementara pelaku EK masih dalam pencarian (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol : BP 3698 AH – Noka : MH1JM2120KK472642 – Nosin : JM21E2450169, 1 unit Honda Scoopy warna Biru Nopol : BP 2511 QF – Noka : MH1JFW114GK473325 – Nosin : JFW1E1476321 dan 1 unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM – Nosin : 1S7-473285.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Isp)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam1 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Anambas10 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Headline11 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam17 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam4 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini