Connect with us

Uncategorized @id

Residivis Curanmor di Wilayah Sagulung Diringkus Polisi, Dua Motor Disita Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211214 Wa0120
Resedivis pelaku pencurian sepeda motor berinisial P (24), di wilayah Sagulung diringkus jajaran Reskrim Polsek Sagulung, Senin (13/12/2021) kemarin.

Batam, Kabarbatam.com – Resedivis pelaku pencurian sepeda motor berinisial P (24), di wilayah Sagulung diringkus jajaran Reskrim Polsek Sagulung, Senin (13/12/2021) kemarin.

Pelaku berhasil dua tempat yang berbeda, yakni di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti, dan di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam.

“Pelaku beraksi saat korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T,” kata AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Kapolsek Sagulung, Selasa (14/12/2021).

Darma menjelaskan, kedua korban membuat laporan ke Polsek Sagulung, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.

“Dari hasil Pengembangan, di Pulau Setokok tempat tinggal Pelaku Tim dapat mengamankan 1 Unit Barang Bukti Sepeda motor lain Hasil Tindak Pidana di TKP Bengkong,” ujarnya.

Lanjut Darma, sedangkan satu motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam, TKP Sagulung juga diamankan.

Darma menuturkan, pelaku merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020, dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan.

“Pelaku Bebas Bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan, Saat ini Pelaku P (24 tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Darma.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.(romi)

Advertisement

Nasional

Trending