Batam
Residivis Pecah Kaca di Top 100 Niaga Mas Ditangkap Jatanras Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam com – Dua orang residivis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas Batam Kota berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (1/6/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Diketahui, aksi pecah kaca yang dilakukan oleh DA (37) dan R (42) terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 10.30 wib dan sempat terekam jelas kamera CCTV diseputaran lokasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, korban merupakan seorang perempuan yang pada saat kejadian memakirkan kendaraannya di Top 100 Niaga Mas untuk membeli keperluan kantor dan makanan.
“Setelah korban keluar dari Top 100, ia melihat mobilnya dalam keadaan pecah kaca samping kanan belakang supir dan melihat tas hitam yang berisi gaji karyawan, hasil penjualan serta dokumen kantor sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” ujar Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Jum’at (3/6/2022).
Menanggapi laporan korban, dengan gerak cepat Tim Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan para pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil, tim Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DA (37) berada di sekitaran jalan arah Tanjung Uncang dan sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, tim Jatanras Polresta Barelang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku R (42) di Sei Beduk.
“Ketika diminta untuk menunjukan barang bukti, para pelaku malah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki kedua pelaku,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polresta Barelang turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sejumlah Rp.700 ribu,1 buah tas merk Min Xing Li warna hitam, 2 buah helm, 1 helai baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 sebagai sarana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam23 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam3 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur