Connect with us

Batam

Residivis Pembobol Kotak Infaq Masjid Darussalam Batam Dibekuk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117247488

Batam, Kabarbatam.com– Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus Muhammad Kamil (35), residivis pelaku pencurian kotak Infaq di Masjid Darussalam Jl. Bumi Perkemahan Kel. Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu (30/11/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira jam 11.00 Wib di Indomaret Jl. Pramuka Kel Kabil, Kec Nongsa Kota Batam,” ujar Kapolsek Nongsa, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto. SH. SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yustinus Halawa, SH. MH, di Mapolsek Nongsa, Selasa (7/1/2020).
Karena kotak amal di Masjid Darussalam sering kehilangan uangnya, akhirnya warga memasang CCTV di masjid tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 02.30 Wib, warga sengaja menaruh uang di kotak amal Masjid Darussalam sebesar Rp15.000 untuk memancing pelaku,” ujar Ramadhanto.

Kemudian pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq
tersebut dengan cara membukanya dengan menggunakan sebuah kunci.
“Setelah uangnya diambil, kemudian kotak infaq tersebut dikunci kembali dengan gembok,” jelasnya.
Kejadian tersebut telah berulang kali dilakukan oleh pelaku di beberapa masjid yang berada di Kabil, Punggur.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa, SH. MH mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Nongsa guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 4 buah kotak infaq milik Masjid Darussalam, 1 buah Flash disk, rantai besi sepanjang 1 m serta 2 buah kunci kecil merk WD.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(wis)

Advertisement

Trending