Connect with us

Headline

Ribuan Handphone Selundupan Senilai Rp12 Miliar Diamankan Bea Cukai Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30099328

Karimun, Kabarbatam.com – Sebuah kapal tanpa nama diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau di Perairan Pulau Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun (27/6/2020).
Kapal kayu tersebut diamankan lantaran diduga membawa ribuan smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.
“Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” ujar Kepala DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Jumat (3/6/2020).
Agus Yulianto mengatakan, Kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
“Pihak kami mendapati informasi bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam pada Pukul 15.30 WIB,” ungkap Agus.

Setelah mendapat informasi, kemudian Tim Satgas BC 1305 melihat sebuah speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.
Melihat hal tersebut Tim Satgas BC
1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.
“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah,” Jelas Agus Yulianto
Sambungnya, pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
“ABK speesboat lari ke hutan, kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek,” Ungkapnya.
Setelah barang bukti diamankan, Satgas Patroli Laut langsung membawanya ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3.304 unit Smartphone seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar” Ujarnya lagi.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepulauan Riau ini menyampaikan bahwa penindakan terhadap kapal tersebut merupakan salah satu fungsi pengawasan DJBC Kepri.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara
maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” Pungkasnya. (Gik)

Advertisement

Trending