Headline
Robby Patria: Pilkada Lingga Lolos dari Kotak Kosong

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Hal ini pun menjadi ‘angin segar’ bagi partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi untuk mengusung calon-calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya di Pilkada Lingga.
Bagaimana tidak, sebelum adanya putusan MK tersebut syarat minimal untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Lingga harus mengantongi 25 persen perolehan suara sah partai politik, atau 20 persen dari jumlah kursi di legislatif.
Sebagaimana diketahui, Lingga memiliki 25 kursi DPRD. Sehingga jika ingin maju, harus memiliki dukungan 5 kursi di DPRD Lingga.
Robby Patria, Pengamat Politik Kepri yang juga Dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji mengatakan, dengan adanya putusan MK ini, maka potensi paslon melawan kotak kosong tidak akan terjadi. Mengingat, Partai Perindo yang memiliki 2 kursi di DPRD Lingga bisa mengusung Alias Wello di Pilkada Lingga.
“Jika dilihat dari adanya putusan MK ini, maka Pilkada Lingga lolos dari Kotak Kosong. Mengingat, Partai Perindo bisa mencalonkan Alias Wello,” tegas Robby saat dihubungi wartawan Selasa (20/8/2024) siang.
Robby juga menegaskan, dengan adanya putusan MK ini juga diprediksi akan ada dua pasangan calon di Lingga. Yakni Muhammad Nizar yang berpasangan dengan Novrizal, serta Alias Wello akan berpasangan dengan Muhammad Ishak.
“Ini sangat menarik dan seru, mengingat Muhammad Nizar dan Alias Wello pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dan ‘pertarungan’ di Pilkada Lingga akan menarik dan sama-sama kuat dan populer, sehingga potensi golput diprediksi akan rendah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Alias Wello merupakan Ketua Dewan Pembina BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepri. Sementara Muhammad Ishak merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Lingga.
Dan berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.
Jika dikalikan 10%, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 10 % suara sah partai politik.
Sementara itu, jumlah perolehan suara sah partai Perindo Lingga pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25%. Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello – Muhammad Ishak sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. (*)









-
Batam2 hari ago
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Ditangkap Polresta Barelang
-
Batam2 hari ago
BREAKING NEWS! Natalis Zega Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Batam Inisial MR ke Polresta Barelang
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Trafo, Aliran Air Malam Nanti di Kabil, Nongsa hingga Batam Center Mengecil
-
Headline2 hari ago
Berlangsung Meriah, Dr Mahadi Rahman Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Sugi Besar di Desa Nyiur Permai
-
Batam1 hari ago
Oknum Dewan Kader PDIP Tersandung Kasus Penggelapan, Soerya Respationo: Itu Bukan Dalam Konteks Penugasan Partai!
-
Batam7 jam ago
Coreng Nama Baik Partai dan Lembaga, Simpatisan PDI Perjuangan Resmi Laporkan Mangihut ke Badan Kehormatan DPRD Datam
-
Batam2 hari ago
Laporan Dugaan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Batam, Kapolresta: Kalau Bukti Kuat, Kita Naikkan ke Penyidikan!
-
Batam9 jam ago
UPDATE: Natalis Terima SP2HP Kasus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Batam