Headline
Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp392.601 Juta Dimusnahkan
Natuna, Kabarbatam com – Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Natuna memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6).
Pemusnahan rokok tanpa cukai dilaksanakan oleh Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa dan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo, Kajari Natuna, Suryadi Sembiring, Danlanud Natuna, Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Danyon Komposit I/Gardapati Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna dan Pejabat Disprindag Kabupaten Natuna.
Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 243.220 ribu batang rokok dengan nilai Rp 392.601 juta. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 270.046.698 juta.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa menjelaskan, barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna.
Penindakan dilakukan pada saat melakukan operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara di pelabuhan Selat Lampa pada 8 Agustus 2023 di Kapal Sabuk Nusantara 48. Barang berupa rokok illegal tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
“Maka kami apresiasi tinggi untuk Batalyon Komposit Gardapati Natuna atas kerjasamanya dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keamanan,” kata AKBP Nanang.
Selanjutnya ia merinci jenis rokok yang dimusnakan meliputi Rave Merah 342 slop (68.400 batang), Rave Hijau 138 slop (27.600 batang), dan Maxxis 179 slop plus 2 bungkus (35.840 batang), OFO 451 slop plus tiga bungkus dan HD 132 slop atau 21.120 batang.
“Ini semua sudah kami serahkan ke Bea Cukai pada tanggal 14 November 2023 lalu,” paparnya.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo menyampaikan, pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Yonkomposit 1/Gardapati Natuna.
Priyono mengatakan, bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk keberhasilan ini sambungnya, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak. Dan kepada seluruh masyarakat himbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam undang undang Cukai.
“Kami menyadari bahwa penindakan barang illegal ini tidak dapat kami lakukan sendirian, dengan itu kami butuh kerjasama sinergi semua pihak. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky