Batam
RS Graha Hermine Tawarkan Rp47 Juta untuk Berdamai, Kuasa Hukum Natalis: Sangat Tidak Masuk Akal
![Img 20231206 Wa0142](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231206-WA0142.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Pihak keluarga Hetti Elvi Situngkir korban dugaan malpraktik menolak penawaran perdamaian dari Rumah Sakit Graha Hermine, Kota Batam.
Diketahui, mediasi antara keluarga korban Hetti Elvi Situngkir didampingi Kuasa Hukum Natalis N Zega dengan pihak RS Graha Hermine berlangsung di Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (5/12/2023) siang.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, pihak rumah sakit RS Graha Hermine mengaku tidak berniat mencelakai korban Hetti Elvi Situngkir. Mereka juga menyampaikan bahwa turut prihatin dengan nasib korban.
“Kita tetap membuka ruang perdamaian dan sejak awal sudah saya sampaikan secara terbuka bahwa kami dari pihak keluarga korban dan penasehat hukum tidak pernah menutup ruang untuk berdamai. Tentu, kami sangat merespon baik upaya perdamaian atas inisiatif RS Graha Hermine,” ungkap Kuasa Hukum Natalis N Zega saat ditemui wartawan di bilangan Nagoya, Rabu (6/12/2023).
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Natalis menuturkan, dalam mediasi yang di fasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri kemarin, Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq menawarkan sejumlah uang perdamaian sebesar Rp 47 juta. Dengan syarat, mencabut semua laporan dugaam malpraktik baik itu kepada pihak Kepolisian serta instansi-instansi lainnya.
“Dengan menawarkan uang perdamaian sebesar Rp 47 juta kepada klien kami ini, sudah jelas bahwa RS Graha Hermine telah merendahkan martabat klien kami. Secara tidak langsung mereka sudah menghina klien kami,” ujar Natalis N Zega.
Menurut Natalis, biaya pengobatan terhadap korban dugaan malpraktik Hetti Elvi Situngkir tidak sebanding dengan harga yang ditawarkan pihak RS Graha Hermine. Selain mengalami lumpuh total, korban juga harus menanggung biaya perobatan yang ditanggung sendiri sejak kasus ini bergulir.
“Kami telah merinci biaya yang dikeluarkan keluarga korban Hetti Elvi Situngkir untuk perobatan dari sejak awal kasus ini bergulir hingga bagaimana nasib ke depannya. Nominal yang ditawarkan RS Graha Hermine sangat tidak masuk akal, bahkan tidak sebanding dengan biaya keluar,” jelasnya.
Kuasa Hukum Natalis menegaskan, Hetti Elvi Situngkir harus mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Ia harus segera diberikan penanganan medis yang tepat dan masa depannya perlu juga difikirkan.
“RS Graha Hermine jangan semena-mena dengan menawarkan uang perdamaian sebesar Rp 47 juta dapat menghentikan perkara ini. Bagi kami bukan itu yang diharapkan, kami mau RS Graha Hermine bertanggungjawab hingga korban benar-benar pulih dan mendapatkan kompensasi yang sewajarnya,” terangnya.
Lanjut, Natalis menyampaikan, laporan dugaan malpraktik kepada pihak Kepolisian serta instansi-instansi terkait dalam perkara ini tidak akan dicabut sebelum korban mendapatkan keadilan.
“Bahkan, kita akan menambahkan kembali laporan terbaru perihal dugaan malpraktik ini,” tegasnya.
Upaya RS Graha Hermine untuk mencabut laporan atas dugaan malpraktik ini tak hanya berakhir di Polda Kepri. Setelah selesai proses mediasi berlangsung, pihak RS Graha Hermine diam-diam sempat menemui korban di kediamannya tanpa sepengetahuan keluarga maupun Kuasa Hukum.
“Pihak RS Graha Hermine datang kembali menemui korban tanpa sepengetahuan saya maupun keluarga kemarin sekira pukul 16.00 Wib. Disini kita sangat menyesali tindakan yang dilakukan RS Graha Hermine, kenapa mereka tidak koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga,” tuturnya.
“Ada apa mereka menemui klien kami secara diam-diam, bahkan saya sendiri pun tidak mengetahui. Sepantasnya, bila mereka memiliki etika yang baik, koordinasi terleboh dahulu dengan keluarga korban kan bisa,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, soal upaya penawaran perdamaian, Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi kelanjutan dari keluarga Hetti Elvi Situngkir serta pihak Kepolisian.
“Sepertinya kami belum dapat bagaimana kelanjutannya. Masih menunggu informasi dari pihak keluarga dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini,” tutur Dr. Fajri Israq saat dihubungi wartawan. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas14 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline15 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam21 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung