Connect with us

Batam

Rudi Ajukan Ijin Cuti, DK PBPB Batam Tunjuk Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30099328
Sesmenko Perekonomian Susiwijono.

Batam, Kabarbatam.com– Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Batam menunjuk Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Purwiyanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam.
Purwiyanto akan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam, untuk menggantikan sementara Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah sebagai calon Wali Kota Batam.
“Dalam surat bernomor 71 tahun 2020, Dewan Kawasan KPBPB telah menerbitkan surat penunjukan Wakil Kepala BP Batam untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Kepala BP Batam  terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang,” kata Sesmenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangan persnya, Senin (28/9/2020).
Susiwijono mengatakan, penunjukan Plh Kepala BP Batam menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh Kepala BP Batam H. Muhammad kepada Menteri Perekonomian RI sekaligus Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam perihal keikutsertaannya pada Pilkada 2020, sehingga mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam.
“Ada tiga surat yang kami terima. Di antaranya surat dari Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi yang mengajukan permohonan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam karena mengikuti proses Pilkada 2020 sebagai Calon Wali Kota Batam,” kata Susiwijono.
Dalam suratnya, Wali Kota menyatakan bahwa pihaknya menerima surat dari KPU Batam bahwa selaku Kepala BP Batam H. Muhammad R tidak harus curi karena bukan pejabat negara. Namun demikian, Kepala BP Batam mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian sekaligus Ketua DK KPBPB Batam untuk meminta masukan terkait hal tersebut dan mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam.
“Surat permohonan dari Kepala BP Batam telah kami tindaklanjuti. Karena kami ada Rakorpim di Bintan dua hari kemarin, sehingga baru dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa surat persetujuan telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua DK PBPB,” ujar Susiwijono.
Dalam suratnya bernomor 218 tahun 2020, Ketua DK PBPB Batam memberikan persetujuan atas surat permohonan atau pengajuan ijin berhalangan sementara selaku Kepala BP Batam yang dikirimkan H. Muhammad Rudi ke Kemenko Perekonomian, dalam hal ini Menko dan Ketua DK PBPB Batam.
“Dalam rangka memenuhi semua ketentuan di atas dan juga mengacu pada PP No 62 tahun 2020 maka Menko Perekonomian memberikan persetujuan atas surat yang dikirimkan Bapak H. Muhammad Rudi. Surat persetujuan tersebut telah ditandatangani pada 25 September lalu,” ujarnya.
Susiwijono menyampaikan apresiasinya kepada Kepala BP Batam HM Rudi,meski ada penegasan dari KPU bahwa tidak harus cuti karena bukan pejabat negara, Rudi berbesar hati tetap mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua DK PBPB untuk meminta masukan dan juga mengajukan surat permohonan ijin berhalangan sementara.
Pihaknya mengajak semua pihak dan para pemangku kepentingan di Batam agar dapat menjaga iklim dan kondusivitas di Batam sebagai kawasan tujuan investasi.
“Mari kita bersama-sama menjaga Batam agar dapat memberikan kepastian iklim investasi bagi investor dan pelaku usaha, dan juga upaya yang kita lakukan bersama dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi,” pungkas Susiwijono. (Aan)

Advertisement

Trending