Batam
Rudi Sambut Baik Hadirnya Panti Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi meresmikan Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Kota Batam di RSUD Embung Fatimah, Selasa (16/8) siang.
Peresmian tersebut juga diseiringkan dengan penandatanganan MoU tentang rencana kerja pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.
Rudi yang juga Kepala BP Batam menyambut baik hadirnya panti rehabilitasi dan menyampaikan komitmen akan mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
“Maka kami pemerintah mendukung dan membantu aparatur yang menangani hal ini. Kita support terus,” kata Rudi.
Sebagai kepala daerah, Rudi ingin masyarakatnya terbebas dari bahaya Narkoba, termasuk pecandu dengan jalan rehabilitasi di panti tersebut.
Selain penanganan pencandu, Rudi juga mewanti semua pihak untuk terus andil mencegah merebaknya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal ini krusial demi terwujudnya Batam yang lebih baik kedepannya.
“Bagi yang belum kena ini yang kita hindari. Mudah-mudahan, kita berharap kepada Allah SWT dengan upaya dari kita, semakin hari (kasus terkait Narkoba) semakin berkurang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Rudi juga menyampaikan ide pemberdayaan bagi eks pencandu, pihaknya akan mendukung perihal lahan dan lainnya yang dianggap perlu.
Seperti diketahui, Batam kini sedang gencar dibangun. Rudi menyadari, semakin maju kota akan semakin banyak tantangan ke depan. Maka dari itu, suksesnya pembangunan baik fisik maupun non fisik erat kaitannya dengan andil kolektif semua pihak.
“Membangun tak semata uang, ini kembali ke hati kita semua untuk mau berubah. Saya dan Forkopimda membangun Batam ini dengan kesadaran dan hati yang ikhlas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini mengatakan, kehadiran panti ini sebagai implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan mempunyai asas dominus litis, yakni apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi tidak hanya memenjarakan orang, jadi ada azaz pemanfaatan dan ada rasa keadilan, manakala perkara tersebut bisa kita rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” paparnya.
Tentu saja tidak ujuk-ujuk, penentuan seseorang apakah mendapat keadilan restoratif diperhatikan dengan seksama. Pihaknya akan berkolaborasi dengan BNN dan pihaknya akan menelaah perkara yang masuk atau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami lihat apakah termasuk benar pecandu, bukan sebagai bandar atau pengendar. Tentu saja kalau pecandu kita akan melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” imbuhnya.
Herlina mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari Pemko Batam. Ia berharap, kehadiran panti ini dapat bermanfaat untuk semua pihak dan memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal untuk korban penyalahgunaan narkotika.
“Dan kami akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam22 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka