Parlemen
Ruslan: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Pelaporan AT Anggota DPRD Batam

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, mengungkapkan bahwa DPRD Kota Batam masih menerapkan asas praduga tak bersalah selama keputusan terkait kasus AT belum inkrah.
Seperti diketahui, dugaan adanya perselingkuhan anggota DPRD Batam berinisial AT saat ini masih dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Ruslan Ali Wasyim, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apapun karena masih berproses di BK.
Munculnya dugaan perselingkuhan mencuat setelah seorang wanita berinisial CP melaporkan seorang oknum anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kota Batam, pada Kamis (2/9/2021).
Wanita berinisial CP itu datang sekira pukul 11.30 WIB. Ia menyambangi ruangan BK DPRD Kota Batam ditemani seorang kerabatnya. Ia datang melaporkan anggota DPRD Kota Batam inisial AT atas dugaan perselingkuhannya.
Ruslan mengatakan bahwa DPRD Kota Batam sejauh ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah ini. Karena di sini secara legalnya sudah ada teman-teman BK yang mendalami kasusnya,” ungkap Ruslan, Selasa (7/9/2021).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, BK DPRD Batam telah dibentuk khusus untuk menelaah laporan aduan masyarakat yang berkaitan dengan keanggotaan dan kode etik anggota DPRD Batam. Setelah melakukan penelaahan terhadap kasus, nantinya BK DPRD Batam akan memberikan rekomendasi untuk dibahas di unsur pimpinan DPRD Kota Batam.
Selama rekomendasi belum keluar dan keputusan perihal keanggotaan dan kode etik belum inkrah, menurut Ruslan, masalah yang menyangkut anggota DPRD Kota Batam AT dapat diselesaikan secara internal dalam rumah tangganya sendiri.
“Ini kan urusan rumah tangga, kita tidak boleh ikut campur urusan rumah orang. Mesti diselesaikan dulu di internal, sebelum ada keputusan yang inkrah. “Seperti kita ketahui, sudah ada BK yang memproses aduan masyarakat tersebut, dan keputusannya belum inkrah karena masih diproses, jadi kita masih menganut asas praduga tak bersalah,” jelas Ruslan. (wan)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline11 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam10 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air