Connect with us

Batam

Rutan Kelas IIA Batam Resmi Kantongi Izin Operasional Klinik Pratama

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230428 Wa0129
Rutan Batam resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis(27/4/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Upaya nyata dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Batam membuahkan hasil.

Kini, Rutan Batam resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis(27/4/2023).

Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Karutan Batam Faizal Gerhani Putra yang diwakilkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama beserta dokter dan perawat menerima penyerahan izin klinik dan sertifikat Laik Hygiene dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam Faizal Gerhani Putra mengatakan, pendirian klinik yang berizin ini merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yahg harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis(UPT).

“Dengan adanya izin operasional klinik ini, merupakan langkah nyata Rutan Kelas IIA Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan,” ujar Karutan Batam Faizal Gerhani Putra.

Dalam kesempatan ini, Karutan Batam juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat terkait proses izin operasional klinik pratama Rutan Batam.

“Saya beserta seluruh jajaran Rutan Kelas IIA Batam mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah membantu,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending