Connect with us

Batam

Rutan Kelas IIA Batam Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada Seluruh Warga Binaan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2022 02 09 At 13.27.26

Batam, Kabarbatam.com – Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos beserta seluruh jajaran melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham ) No 7 Tahun 2022 Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batam.

Sosialisasi dilaksanakan selepas senam pagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang secara rutin dilakukan bertempat di Rutan Kelas IIA Batam, Rabu (9/2/2022).

Untuk menciptakan suasana yang santai, sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan pemberian vitamin kepada seluruh WBP yang berada di lapangan Rutan Batam dengan pengawasan dari petugas penjagaan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos menjelaskan, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu sendiri merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.

Disampaikan Karutan, sosialisasi ini sangatlah penting dilaksanakan karena ini berkaitan dengan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mengetahui syarat dan tata cara yang di atur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.

“Kami akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali dan kami berharap agar semua bapak-bapak dapat kembali ke tengah keluarga,” ujar Karutan dihadapan seluruh WBP.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, lembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat secara lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending