Connect with us

Batam

Rutan Kelas IIA Batam Usulkan 65 Narapidana Terima Remisi Natal Tahun 2023

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231223 Wa0186
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam usulkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 65 orang narapidana di Hari Raya Natal 2023.

Batam, Kabarbatam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam usulkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 65 orang narapidana di Hari Raya Natal 2023.

Diketahui, remisi yang diajukan mencakup pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan. Usulan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.

“Kriteria pemberian remisi sangat ketat. Narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Kelas IIA Batam,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhani Putra, Sabtu (23/12/2023).

Karutan Batam Faizal Gerhani Putra menegaskan, seluruh proses usulan remisi ini tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Semua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal telah melalui seleksi ketat, baik dari segi administrasi maupun masa tahanan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023, bertepatan dengan perayaan Hari Natal.

“Oleh karena itu diharapkan semakin memperkuat semangat positif bagi narapidana untuk memanfaatkan kesempatan baik ini,” terangnya.

Menurut Karutan, keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending