Connect with us

Batam

Sabu Seberat 2,3 Kg dari Sindikat Narkoba Batam Dimusnahkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210324 Wa0086
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.322,7 gram atau 2,3 kg dari dua laporan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.322,7 gram atau 2,3 kg dari dua laporan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK., mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MAK alias IN dan IR.

“Berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.460,18 gram sabu,” ungkap AKBP Dasmin Ginting.

Dasar Laporan Polisi tersebut terdiri dari, Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram sabu.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri cabang Riau seberat 123,48 gram dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram,” ujar AKBP Dasmin Ginting.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending