Connect with us

Batam

Sadis! Usai Ditembak, Jasad Haji Permata Dibiarkan Tergeletak Begitu Saja oleh Bea Cukai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117367040
Ketua KKSS Kota Batam Masrur Amin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa penembakan Haji Permata oleh oknum Bea Cukai.

Batam, Kabarbatam.com – Keluarga dan kerabat almarhum Haji Jumhan bin Selo alias Haji Permata telah melaporkan kasus penembakan terhadap Haji Permata ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, di antaranya saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat penembakan itu terjadi. Saksi menyampaikan kronologi kejadian, termasuk pascapenembakan terhadap Haji Permata yang saat itu tengah berada di dalam kapal.
“Usai ditembak dari jarak sekitar belasan meter, Haji Permata seketika ambruk di atas kapalnya. Sesaat kemudian, Haji Permata meninggal dunia. Jasad Haji Permata dibiarkan begitu saja oleh petugas Bea Cukai, tanpa ada bantuan atau diantar ke pihak keluarga,” ungkap  Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam Masrur Amin, menirukan ketetangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Minggu (17/1/2021).
Tidak hanya itu, dalam peristiwa tersebut, Masrur juga menyampaikan, usai terjadi penembakan, kapal yang ditumpangi Haji Permata ditabrak agar tidak dapat bergerak.
“Sudahlah mereka menembak tokoh kami lalu dicampakkan begitu saja, bukan diurus atau diantar ke pihak keluarga. Ini malah ditabrak lagi kapalnya biar tidak dapat bergerak. Tentu hal itu membuat kami semakin emosi dan bertanya-tanya, Kenapa Bea Cukai memiliki dendam seperti ini kepada H. Permata?” ungkap Masrur Amin.
Dijelaskan lagi Masrur, menurut keterangan dua orang saksi mata yang telah diperiksa oleh penyidik Polda Kepri, tidak ada mengatakan bahwa Haji Permata melompat ke kapal Bea Cukai.
“Pengakuan korban dan saksi mata yang melihat kejadian itu bahwa tidak ada yang mengatakan Haji Permata melompat ke kapal BC. Dan adapun  luka di kepala dan kaki yang dialami anggota H. Permata itu terkena serpihan kaca. Bea Cukai menembak Haji Permata yang terlebih dahulu menembus kaca spead boat yang digunakannya,” terangnya.
Masih keterangan saksi, di perairan Bintan sudah terjadi kejar-kejaran dan kapal Bea Cukai sudah mulai bermanuver untuk mengganggu kapal Haji Permata.
Dan saat tiba di sekitar Perairan Sungai Bela, ketika muatan rokok sudah dalam penguasaan Bea Cukai, sambung Masrur, petugas Bea Cukai menembak ke arah tepat Haji Permata. Senjata Bea Cukai, kata Masrur lagi, diarahkan untuk langsung mematikan korban.
“Bea cukai menembak tidak diposisi kapal mereka, tetapi menembak diposisi kapal Haji Permata bermuatan rokok yang mereka sita. Ada tiga orang oknum Bea Cukai naik keatas kapal tersebut,” terangnya.
Sembari bercerita, Masrur menyampaikan pada saat itu Haji Permata memesan nasi pada boat pancung dan datanglah boat pancung itu membawa nasi. Belum sempat nasi itu diserahkan kepada Haji Permata, ia memerintahkan kepada anggota untuk naik ke boat pancung untuk mengejar dan mengambil kapal yang diduduki Bea Cukai pada saat itu.
“Setelah dikejar, mereka kabur namun begitu datang bantuan patroli Bea Cukai mereka mengejar balik Haji Permata. Lalu, di kapal Haji Permata ada 3 orang oknum Bea Cukai membidik korban lalu dan yang membidik ini tidak berani menembak dan rekan mereka teriak…Tembak…tembak, tembak saja. Namun yang membidik ini tidak berani menembak, pada akhirnya yang menginstruksikan menembak tadilah yang menembak mati Haji Permata,” beber Masrur Amin.
Selain itu, saksi mata ada dua yakni Saleh dan Apen dan 11 orang lainnya. Rata-rata sebagian besar sudah diambil keterangannya di Polda Kepri.
“Kami tidak mengarang cerita, kami tidak melakukan pembelaan dan kami tidak mengatakan Haji Permata benar, tapi kesalahan Haji Permata tidak mesti mendapatkan hukuman dengan hukuman mati seperti itu, seharusnya dibagian yang melumpuhkan, bukan ditembak mati,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan melalui siaran persnya telah menjelaskan perihal penindakan terkait dugaan kasus penyelundupan rokok dari Batam tujuan Tembilahan.
Aparat Bea dan Cukai menyebut pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan pada Jumat (15/1/2021) kemarin.
Dalam upaya penggagalan itu, Petugas Bea Cukai menyita dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Barang bukti diamankan ke Tanjung Balai Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. (Atok/Yogi)

Advertisement

Trending