Connect with us

Batam

Safari Ramadhan Ngamuk, Lempar Mikrofon dan Berdiri di Meja saat RDP Pemilihan Ketua RW 14 Galaxy Park

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220903 114029
Safari Ramadhan saat melempar mikrofon dalam RDP di Komisi I DPRD Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Anggota Komisi I DPRD Batam fraksi PAN Safari Ramadhan ngamuk sembari melempar mikrofon di depan warga hingga naik ke atas meja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, RDP Komisi I DPRD Batam terkait polemik pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam sejak awal memang sudah memanas.

Tak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Tanjung Riau, Safari Ramadhan langsung tersulut emosi hingga melakukan pelemparan mikrofon yang berada di depannya.

Tak hanya melempar mikrofon, anggota DPRD fraksi PAN yang terkenal santun dan bijaksana ini, naik ke atas meja seakan ingin mendatangi Lurah yang berada tak jauh di depannya.

“Dalam sidang ini saya sampaikan, bapak bisa selesaikan nggak permasalahan ini. Ini kan wilayah bapak. Bapak nomor satu di wilayah itu, jangan siap-siap aja,” ungkap Safari Ramadhan sembari menggebrak meja dan melempar mikrofon ke arah Lurah Tanjung Riau Afrizon Djohar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

img 20220903 124613

Sikap yang kesannya arogan yang ditunjukkan Safari Ramadhan dapat diredam, setelah pimpinan rapat Lhi Khai berusaha menarik tangan Safari dan bersuara keras sekaligus mengambil alih rapat tersebut.

“Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua,” tegas Lik Khai.

Dari hasil itu, Utusan Sarumaha juga menyatakan bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melebihi serta melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Selain itu, pihaknya menilai, penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum.

“Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Syarat-syarat formalnya terpenuhi atau tidak. Syarat-syarat materilnya terpenuhi atau tidak. Ketentuan-ketentuan yang diatur panitia akhirnya membuat keributan. Atas dasar apa panitia menetapkan harus adanya dukungan 20 kk dan harus ada verifikasi? Aturan mana yang membuat panitia menggunakan itu,” ujar Utusan saat menyampaikan pendapatnya di RDP yang digelar di Komisi I DPRD Batam, Jumat (2/9/2022).

Saat itulah, Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran.

Kontan saja, Utusan Sarumaha emosi dengan memukul meja. Merasa tak terima, Jupri pun memukul meja lebih keras hingga akhirnya dia diserbu oleh beberapa orang staf.

Melihat bakal terjadi pukul-pukulan, maka semakin ramai orang yang berusaha memisah. Setelah itu Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.

Rapatpun dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun karena tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.

Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” tutur Safari Ramadhan.

Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.

“Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakmampuan Pak Lurah menyikapi hal tersebut. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifitas masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending