Headline
Salat Jumat Ditiadakan Sementara Waktu, Berikut Himbauan DKM Masjid Agung Karimun
Karimun, Kabarbatam.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau disebut juga Covid-19,Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karimun memutuskan meniadakan sementara waktu salat fardhu Jum’at maupun salat fardhu 5 (lima) waktu.
Keputusan tersebut diambil Berdasarkan surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 120/443.1/HPP-SET/2020 tentang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 14 Tahun 2020 dan Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 25 Maret 2020.
Berikut, Hasil Rapat Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun Tanggal (25/3/2020) yang ditandatangani oleh Ketua DKM Masjid Agung Karimun H Zulfan Batubara.
Tentang Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Maka dengan segala hormat kami sampaikan kepada Segenap Takmir, dalam hal ini Pengurus, Petugas Ibadah (Imam, Bilal dan Da’i Tarbiyah), Staf Sekretariat DKM-Masjid Agung Karimun, Petugas Lapangan dan Jama’ah Masjid Agung Karimun beberapa hal sebagai berikut.
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiyar mencegah, meningkatkan kewaspadaan penyebaran dan penularan wabah Covid-19 dengan menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri serta lingkungan
2. DKM-Masjid Agung Karimun adalah Masjid Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan jumlah jama’ah yang cukup banyak khususnya ketika pelaksanaan Sholat Fardhu Jum’at, Masjid Agung Karimun merupakan salah satu tujuan Wisata Religi bagi sebagian Wisatawan baik dalam maupun luar negeri, sebagai upaya mewaspadai resiko penyebaran Covid-19
serta mengingat ketidak mampuan DKM-Masjid Agung Karimun mendeteksi ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang datang ke Masjid Agung Karimun maka untuk sementara waktu DKM-Masjid Agung Karimun tidak menyelenggarakan Sholat Berjama’ah, baik Sholat Fardhu Jum’at maupun Sholat Fardhu 5 (Lima) Waktu, tidak melaksanakan kegiatan/aktifitas mengumpulkan orang (jama’ah) banyak yang diyakini dapat menjadi media penularan/penyebaran Covid-19 seperti Pengajian Rutin, Pengajian Bulanan, Pengajian Umum, Majelis Ta’lim dan lain-lain sampai ditentukannya kembali keadaan dan kondisi
normal kembali
3. Tetap mempersilahkan dan memberi izin kepada jama’ah perseorangan yang ingin
melaksanakan sholat di masjid Agung Karimun.
4. Imam dan Bilal tetap hadir seperti biasa sesuai jadwal yang telah ditentukan
5.Bilal tetap membaca Al Qur’anul Karim 10 menit menjelang Adzan dan ketika
mengumandangkan Adzan mengganti lafadz “hayya ‘alas shalaah” dengan lafadz s”shollu fii buyutikum” sebagaimana Hadits Riwayat Ibnu Abbas dalam Shalih Muslim
6. Setelah mengumandangkan Adzan, Bilal menyampaikan himbauan : “Untuk sementara sebagaimana yang telah disampaikan dalam Maklumat, bahwa tidak ada Sholat Berjama’ah didalam Masjid, Jama’ah dapat melaksanakan Sholat sendiri-sendiri atau di rumah masing-masing, terimakasih
7. Imam dan Bilal melaksanakan Sholat berjama’ah atau Sholat masing-masing di Ruang Istirahat Imam (Sekretariat DKM-Masjid Agung Karimun)
8. Menunda, meniadakan atau meliburkan kegiatan belajar mengajar Santriwan/Wati TPQ Masjid Agung Karimun dan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Abdurrahman bin ‘Auf hingga waktu tertentu atau menyesuaikan dengan arahan dan edaran resmi pihak terkait
9. Tetap tenang dengan senantiasa berdo’a, rutin berdzikir, memohon perlindungan Allah SWT serta memperbanyak membaca Shalawat (beberapa lafadz Do’a, Dzikir dan Shalawat terlampir)
10. Kepada petugas lapangan untuk tetap melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan, antiseptik, bahan pembersih (Lysol, Bayclin, Wipol, Dettol Cair, Cairan pembersih lantai) atau Cairan yang mengandung Chloroxylenol terutama pada lantai ruang sholat dan ruangan lainnya
11. Kepada Staf Sekretariat tetap melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dengan mengikuti jadwal piket masuk kerja yang telah ditetapkan
12. Kepada Pengurus Masjid, Musholla, Surau dan Imam Binaan yang secara administratif dibawah koordinasi DKM-Masjid Agung Karimun untuk dapat mempedomani edaran ini.
13. Berkoordinasi secara intensif dan tetap mengikuti arahan dari Lembaga/Organisasi
Pemerintah Daerah yang ditunjuk resmi sebagai penanggung jawab dan pengambil kebijakan yang relevan dibidang masing-masing
14. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan RahmatNya untuk kita semua, semoga Allah SWT angkat segala Bala’, Musibah, Pagebluk (Wabah penyakit) dan Kesusahan lainnya di Negeri kita tercinta ini, Amiin.
Surat Edaran tersebut telah diputuskan dan disepakati bersama oleh Ketua DKM-Masjid Agung Karimun, Wakil Ketua I Bidang Imarah, Wakil Ketua II Bidang TarbiyahIslamiyah dan Usaha, Imam Besar Masjid Agung Karimun dan Kepala Sekretariat DKM-Masjid Agung Karimun. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dipedomani.(Gik)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam24 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka