Connect with us

Uncategorized @id

Satlantas Polres Natuna Imbau Armada Angkutan Darat Tertib Berlalu Lintas

Published

on

IMG 20251121 WA0202
Satuan Lalu Lintas Polres Natuna menggelar coffee morning bersama komunitas armada angkutan darat di Ranai Square, Jumat, (21/11).

Natuna, Kabarbatam.com– Satuan Lalu Lintas Polres Natuna menggelar coffee morning bersama komunitas armada angkutan darat di Ranai Square, Jumat, (21/11). Kegiatan yang menjadi bagian sosialisasi Operasi Zebra Seligi 2025 itu sekaligus memperkuat pendekatan humanis dalam penertiban.

Pertemuan turut dihadiri Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Natuna, Alpiuzzamari. Dialog berlangsung santai namun menyoroti sejumlah persoalan kendaraan angkutan darat yang beroperasi di Ranai dan sekitarnya.

Kasatlantas Polres Natuna, Iptu Erwan Toni, menegaskan edukasi dan imbauan tetap menjadi prioritas selama Operasi Zebra. Menurut dia, banyak kecelakaan dipicu pelanggaran batas muatan dan kelengkapan kendaraan.

“Sesuai aturan, kendaraan harus mengikuti batas muatan. Pelanggaran muatan berlebih salah satu penyebab kecelakaan,” kata Erwan.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan pembayaran pajak berhubungan langsung dengan hak santunan kecelakaan. Jika pajak kendaraan mati, perlindungan sopir maupun penumpang menjadi bermasalah.

Dalam pertemuan itu disebutkan terdapat sekitar 200 unit kendaraan roda enam yang beroperasi di wilayah Ranai dan sekitarnya. Erwan mengatakan Satlantas terus mengimbau pemilik armada agar melengkapi kelengkapan kendaraan.

“Kami mendengarkan banyak kendala pemilik angkutan, terutama soal ekonomi pasca-Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.

Keluhan paling menonjol datang dari pemilik truk dan kendaraan barang terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Kepulauan Riau, masa pembayaran pemutihan masih ditetapkan tiga tahun. Kebijakan ini dinilai memberatkan di tengah menurunnya permintaan angkutan dan lapangan kerja yang makin sempit.

“Kami berharap ada penyesuaian, seperti di Sumatera Barat, yang memberi opsi pembayaran satu tahun,” kata Rudi, perwakilan komunitas angkutan barang.

Menurut dia, kelonggaran semacam itu penting untuk mendorong aktivitas angkutan kembali bergairah.

Kepala UPT PPD Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah memberi sejumlah keringanan pajak, termasuk diskon hingga 50 persen untuk kendaraan yang telah menunggak sejak tahun 2.000 kebawah, dan menghapus denda. Kecuali Jasa Raharja untuk tahun berjalan.

“Keringanan tetap bisa diberikan, tetapi bergantung arahan pimpinan dan kebijakan gubernur,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa terlalu banyak relaksasi pajak kendaraan dapat menggerus pendapatan daerah. Saat ini Pemprov Kepri membuka masa keringanan administrasi pajak hingga 15 November dan memperpanjangnya hingga 15 Desember mendatang.

Alpiuzzamari juga menegaskan, imbauan gubernur agar pengguna BBM bersubsidi memastikan pajak kendaraan aktif. Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Natuna, kata dia, wajib registrasi ulang agar tidak menimbulkan tunggakan pajak baru. (*)

Advertisement

Trending