Connect with us

Bintan

Satnarkoba Polres Bintan Tangkap Dua Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional Asal Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32053008

Bintan, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba amankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan satu WNI asal Lombok yang merupakan kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres Bintan AKBP Bambang mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba internasional, barang haram tersebut akan dibawa ke Lombok.
“Yang pertama kali dilakukan penangkapan terhadap MH asal WNA Malaysia yang penangkapan dilakukan di Tanjung Uban dari tangan kita amankan Sabu sebanyak 1 Kilo Gram,” kata AKBP Bambang, pada konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020).
Lanjut AKBP Bambang, usai ditangkapnya MH dilakukan pengembangan didapatkan nama lainnya dan dilakukan pengejaran, terhadap tersangka berinisial MMK ke Batam yang ditangkap di hotel Golden Get Batam.
“Dari tangan tersangka MMK Polisi amankan satu unit handphone yang digunakan berkominikasi dengan rekannya serta uang tunai,” beber AKBP Bambang.
Terhadap kasus tersebut Satresnarkoba Polres Bintan lakukan lagi pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial LM Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok Timur yang ditangkap di New Hotel Batam.
“Dari ketiga tersangka mengaku menerima upah yang berbeda dimana MH menerima upah sebanyak Rp17 juta, MKK menerima upah Rp20juta sedangkan ML menerima upah sebesar Rp10 juta,” ungkap AKBP Bambang.
Dari pengakuan ketiga tersangka barang haram tersebut merupakan milik AM dan AP yang merupakan Warga Negara Asing yang juga asal Malaysia, yang saat ini berada di Malaysia.
“AM yang merupakan pemilik sabu tersebut menyuruh MH untuk membawa narkoba tersebut ke Batam untuk diserahkan kepada MKK yang kemudian sabu tersebut akan di bawa tersangka LM ke Lombok dengan menggunakan pesawat yang nantinya di Lombok diserahkan kepada HR,” ungkapnya.
Masih kata AKBP Bambang, dari pengakuan tersangka sudah kurang lebih 3 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan upah yang berbeda – beda.
Kini ke tiga tersangka berada di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.(Yul)

Advertisement

Trending