Batam
Satpolairud Polresta Barelang Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI ke Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Satpolairud Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di perairan Tanjung Sengkuang, Kota Batam,
Dalam pengungkapan ini, Satpolairud Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang laki-laki perekrut PMI ilegal berinisial M (30), MA (26) dan WA (23).
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan upaya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia terjadi pada hari Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 Wib.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara Ilegal dengan mengunakan boad fiber berkecepatan tinggi melewati jalur laut Tanjung Sengkuang,” ujar Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, Satpolairud Polresta Barelang bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di perairan Tanjung Sengkuang.
“Tanpa menunggu waktu lama, 1 unit spead boat mesin 200 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan didapati 1 orang nahkoda bersama 2 orang kru membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja ke Malaysia,” ungkap Ramadhanto.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini memungut biaya dari para calon PMI sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang untuk sekali berangkat ke Malaysia.
“Pengakuan pelaku, mereka baru kedua kalinya melakukan pengiriman calon PMI ilegal. Tarif yang diberikan oleh para pelaku kepada para calon PMI bervariatif, dimulai dari 3,5 juta hingga Rp 5 juta per orang sekali berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, Satpolairud Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya, 1 unit kapal fiber warna hitam, 1 unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp7,5 juta dan 1 unit Handphone Android merk Realme C21-Y warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara. (Atok)






-
Batam1 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
Di Depan Pemerintah Amerika, Fary Francis Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
-
Batam2 hari ago
Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-Lumba hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri