Batam
Satpolairud Polresta Barelang Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI ke Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Satpolairud Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di perairan Tanjung Sengkuang, Kota Batam,
Dalam pengungkapan ini, Satpolairud Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang laki-laki perekrut PMI ilegal berinisial M (30), MA (26) dan WA (23).
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan upaya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia terjadi pada hari Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 Wib.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara Ilegal dengan mengunakan boad fiber berkecepatan tinggi melewati jalur laut Tanjung Sengkuang,” ujar Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, Satpolairud Polresta Barelang bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di perairan Tanjung Sengkuang.
“Tanpa menunggu waktu lama, 1 unit spead boat mesin 200 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan didapati 1 orang nahkoda bersama 2 orang kru membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja ke Malaysia,” ungkap Ramadhanto.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini memungut biaya dari para calon PMI sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang untuk sekali berangkat ke Malaysia.
“Pengakuan pelaku, mereka baru kedua kalinya melakukan pengiriman calon PMI ilegal. Tarif yang diberikan oleh para pelaku kepada para calon PMI bervariatif, dimulai dari 3,5 juta hingga Rp 5 juta per orang sekali berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, Satpolairud Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya, 1 unit kapal fiber warna hitam, 1 unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp7,5 juta dan 1 unit Handphone Android merk Realme C21-Y warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Natuna13 jam ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Anambas3 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam7 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Batam3 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan2 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Bintan2 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang
-
Headline13 jam ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi