Batam
Satpolairud Polresta Barelang Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI ke Malaysia
Batam, Kabarbatam.com – Satpolairud Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di perairan Tanjung Sengkuang, Kota Batam,
Dalam pengungkapan ini, Satpolairud Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang laki-laki perekrut PMI ilegal berinisial M (30), MA (26) dan WA (23).
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan upaya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia terjadi pada hari Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 Wib.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara Ilegal dengan mengunakan boad fiber berkecepatan tinggi melewati jalur laut Tanjung Sengkuang,” ujar Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, Satpolairud Polresta Barelang bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di perairan Tanjung Sengkuang.
“Tanpa menunggu waktu lama, 1 unit spead boat mesin 200 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan didapati 1 orang nahkoda bersama 2 orang kru membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja ke Malaysia,” ungkap Ramadhanto.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini memungut biaya dari para calon PMI sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang untuk sekali berangkat ke Malaysia.
“Pengakuan pelaku, mereka baru kedua kalinya melakukan pengiriman calon PMI ilegal. Tarif yang diberikan oleh para pelaku kepada para calon PMI bervariatif, dimulai dari 3,5 juta hingga Rp 5 juta per orang sekali berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, Satpolairud Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya, 1 unit kapal fiber warna hitam, 1 unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp7,5 juta dan 1 unit Handphone Android merk Realme C21-Y warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan