Connect with us

Karimun

Satreskrim Polres Karimun Amankan 10 Juru Parkir Tanpa Izin

akhlilfikri

Published

on

Satreskrim Polres Karimun Amankan 10 Juru Parkir

Karimun, Kabarbatam.com – sebanyak 10 orang juru parkir (jukir) tanpa izin di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan oleh polisi.

Para jukir tersebut diamankan dalam operasi Premanisme dan Saber Pungli oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim, Arsyad Riyandi mengatakan, adapun pelaku yang diamankan oleh pihaknya itu, berinisial MM, U, HY ,MY, U, AP, LO, H, dan PP.

“10 orang pelaku kita amankan karena tidak memiliki izin selaku juru parkir serta melakukan pemungutan uang parkir tanpa karcis di sejumlah lokasi,” ujar Kasat Reskrim, Arsyad Riyandi dalam konferensi persnya, Sabtu (12/6/2021).

Tidak hanya itu, para pelaku juga kedapatan menyalahgunakan sarana dan prasarana parkir serta melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Satreskrim Polres Karimun Amankan 10 Juru Parkir

“Pendapatan dari pungutan parkir tersebut selama ini tidak berkontribusi untuk retribusi atau pajak ke daerah,” kata Arsyad.

Diamankannya para jukir tanpa izin tersebut, diketahui tindak lanjut perintah Presiden RI melalui Kapolri untuk memberantas pungli dan premanisme.

Hal tersebut guna memberi dan memastikan kenyamanan masyarakat serta mencegah gangguan Kamtibmas.

“Para pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran dan kita kenakan pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4 berupa sanksi administratif,” kata Arsyad.(Yogi)

Advertisement

Trending