Connect with us

Karimun

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Curat

akhlilfikri

Published

on

Satreskrim Polres Karimun
Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Karimun

Karimun, Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Karimun itu, diantaranya kasus pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan pencurian uang.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti dari kedua kasus tersebut

“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan juga pencurian uang, yang terjadi dalam kurun waktu sebelum dan sesudah lebaran,” kata Arsyad, dalam press releasenya di Mapolres Karimun, Kamis (3/6/2021).

Kasat Arsyad menjelaskan, untuk kasus pencurian uang dilakukan seorang anak dibawah umur berusia 16 tahun inisial AR.

AR melakukan aksinya disebuah ruko pasar puan Maimun, Sei Lakam Timur, Karimun, pada Selasa (9/3/2021).

Pelaku, kata Arsyad, berhasil masuk dengan merenggangkan pintu ruko dan mencuri uang sebanyak Rp 1,5 juta.

Ar kemudian berhasil ditangkap pada 29 Mei 2021, dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp 40 ribu, yang merupakan sisa hasil curian.

“Dari hasil keterangan dan penyelidikan, pelaku AR ini gemar menghisap lem dan juga merokok, jadi uang tersebut digunakan untuk membeli lem dan rokok,” ujar Kasat Arsyad.

Selanjutnya, Arsyad mengatakan, untuk kasus pencurian sepeda motor dilakukan oleh tersangka YAN terjadi di kawasan Batu Lipai, Baran Timur, Meral pada Senin (26/4/2021).

Arsyad menjelaskan, aksi pelaku YAN itu berawal saat melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci stang.

“Merasa aman, pelaku kemudian membuka dan menyambungkan kabel stater hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah melakukan pencurian ,” jelas Arsyad.

Lebih lanjut, Kasat Arsyad menyebut untuk kasus pencurian dengan membobol rumah dilakukan oleh tersangka BS, pada Minggu (4/4/2021).

Pelaku BS, kata dia, berhasil menggondol barang-barang dari dalam rumah korban, seperti handphone dan juga tabung gas.

“Pelaku ini niatnya timbul setelah melihat bagian belakang rumah korban mudah untuk dimasuki,” ujar Arsyad.

Lantas, pelaku langsung melakukan aksi pencuriannya pada besok harinya sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka masuk dengan cara menarik dinding papan belakang rumah yang berdekatan dengan pintu belakang hingga membuat dinding papan menjadi renggang, lalu tersangka memasukkan tangan melalui dinding papan tersebut dan membuka pintu.

“Tersangka mengambil dua unit handphone dan satu tabung gas 3 kilogram,” ucap Kasat.

Setelah korban membuat laporan, tersangka dapat dibekuk pada 29 Mei 2021 setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ujar Arsyad.(Yogi)

Advertisement

Trending