Connect with us

Bintan

Satresnarkoba Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Penumpang Kapal Tujuan Jakarta

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240323 Wa0210
Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu hasil penindakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu hasil penindakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, 1 kilogram narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara di rebus dengan dicampuri larutan pembersih lantai dan dibuang ke dalam kloset.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH., MH melalui Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ini didapatkan dari tangan tersangka berinisial F calon penumpang kapal tujuan Jakarta saat petugas kepolisian berjaga di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.

“Awalnya kita melihat 1 orang calon penumpang pria berinisial F dengan gelagat mencurigakan. Setelah kita lalukan pemeriksaan, didapati narkotika jenis sabu yang dililit pada bagian perut menggunakan lakban putih,” ungkap Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024).

Img 20240323 Wa0211

Iptu Syofian menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap F, bahwa ia mengaku barang haram tersenur akan di edarkan ke wilayah daerah Indonesia bagian tengah.

“Tersangka F mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar Rp 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar Rp 8 juta,” ujarnya.

Sementara, kata Iptu Syofian, untuk sisa pembayaran sebesar Rp 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika sabu itu sampai di tempat tujuan yang telah ditentukan I.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO berinisial I dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending