Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polres Bintan Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Bintan Pesisir

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230620 wa0318
Satresnarkoba Polres Bintan sosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Selasa (20/6/2023).

Bintam, Kabarbatam com – Satresnarkoba Polres Bintan sosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Selasa (20/6/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bintan Pesisir dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Camat Bintan Pesisir Assun Ani, S.Sos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu M.E Sibarani, Kepala Desa se-Kecamatan Bintan Pesisir, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bintan Pesisir, perwakilan siswa siswi SMP/SMA dan Forum remaja dan qnak Kecamatan Bintan Pesisir serta masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida mengatakan, kepada masyarakat dan Remaja Bintan Pesisir untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh Narkoba yang bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu.

“Penggunaan narkoba sangat berdampak buruk bagi kesehatan. Selain itu, ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas,” ungkap Iptu Syofian Rida.

Tak hanya itu, Iptu Syofian juga menjelaskan pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi narkoba.

“Bagi orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana narkoba tetapi tidak melaporkan kepada petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, salah seorang peserta sempat mempertanyakan bahwa kalau di luar negeri ada sebagaian negara melegalkan narkoba jenis ganja. Lantas, kenapa di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Narkoba menjawab, bahwa di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Kasat Resnarkoba menambahkan, bahwa yang membuat Undang-Undang bukan Polisi, Namun Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.

“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang salah satunya yaitu sebagai Penegak Hukum,” tutur Iptu Sofyan Rida.

Sebelum penutupan sosialisasi, masyarakat Bintan Pesisir melakukan seklarasi anti narkoba bahkan pejabat Kecamatan setempat, remaja dan siswa turut mengikuti menandatangi deklarasi anti narkoba. (Atok)

Advertisement

Trending