Connect with us

Bintan

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu, 6 Paket Narkotika Berhasil Disita

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231202 Wa0051
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial DB setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Bintan, Kabarbatam. com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial DB setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Penangkapan terhadap DB terjadi pada hari Jum’at (24/11/2023 sekira pukul 22.00 Wib di warung kopi Afdal, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menjelaskan, pengungkapan itu bermula, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Bintan mencurigai satu orang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkotika sabu.

Img 20231202 Wa0053

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DB. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 6 gram,” ujar Iptu Syofian Rida, Sabtu (2/12/2023).

Tak berhenti sampai disitu saja, tim turut melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver milik DS.

“DS mengakui bahwa narkotika serta timbangan miliknya. Rencananya, narkotika jenis sabu tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kelurahan Kijang Kota,” jelasnya.

Hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyita barang bukti diantaranya, 6 paket narkotika jenis sabu seberat 6 gram, 1 unit handphone merk Infinix serta 1 unit timbangan digital warna silver.

Img 20231202 Wa0052

Saat ini tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending