Headline
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 5,1 Kg Ganja Kering
Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar pemusnahan 5,1 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan cara dibakar, di halaman Mapolres Karimun, Rabu (8/1/2019) siang.
Ganja kering tersebut didapat setelah Tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka berinisial WH alias Gelap (34) yang merupakan warga Bukit Senang, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir SH, S.I.K menjelaskan kronologi penangkapan barang haram tersebut dari tersangka WH alias Gelap.
“Tersangka kami tangkap di depan Hotel Pelangi Jl.Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun, dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Karimun menyita 1,992 kilogram daun ganja kering,” kata Chaidir.
Kompol Chaidir mengatakan, barang bukti lainnya juga didapat saat tim Satresnarkoba menelusuri rumah tersangka di kawasan Bukit
Senang, Tanjungbalai Karimun.
“Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,35 kg, 4 bungkus ganja seberat 1,698 kg, 1 bungkus ganja dengan berat 1,972 gram, 41 paket kecil ganja seberat 98,40 gram dan 1 bungkus plastik ganja dengan berat 51,50 gram,” jelas Chaidir.
Diketahui total keseluruhan barang bukti 5.653,08 gram. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti disaksikan oleh tersangka dengan berat bersih keseluruhan 5.386,23 gram.
Kemudian Satresnarkoba Polres Karimun menyisihkan barang bukti tersebut dengan berat bersih 196,39 gram untuk di bawa ke laboratorium forensik cabang Medan guna dilakukan pemeriksaan dan untuk barang bukti di persidangan.
Dan sesuai Dasar : Laporan Polisi : Nomor : LP / 97 / XII / 2019 / Resnarkoba, tanggal 11 Desember 2019 Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK 2983 / L.10.12/ E.4.1 / 12 / 2019, tanggal 20 Desember 2019, Barang bukti dengan total berat bersih 5.189,84 gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Kompol Chaidir mengungkapkan barang haram tersebut dibawa dari Batam ke Karimun menggunakan kapal laut untuk diperjual belikan. Dengan selinting ganja seharga Rp50.000. Pengakuan tersangka Gelap, mendapatkan barang dari M penghuni Lapas di Batam. Namun M tidak mau dilakukan pemeriksaan.
Atas penangkapan barang haram tersebut,tersangka WH alias Gelap dikenai Pasal 114 ayat( 1) dan ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat ( 1 ) dan Pasal 111 Ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dengan denda sebesar Rp8 Miliar.
Terakhir Wakapolres Karimun Kompol Chaidir menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bersuara dan tidak bosannya memberikan motivasi antar sesama untuk memberantas barang haram tersebut di Kabupaten Karimun agar generasi bangsa bisa diselamatkan dari bahaya narkotika,psikotropika dan zat adiktif.(gik)







-
Headline1 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam14 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas
-
Batam13 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga