Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Pil Ekstasi!
Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.748,75 gram, 1.746 butir ekstasi dan 5,44 gram di Halaman Mapolresta Barelang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (3/10/2024).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang merupakan hasil penindakan dari 10 Laporan Polisi (LP) dengan jumla 8 orang tersangka periode Juni Juli dan Agustus 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan 10 Laporan Polisi (LP) tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam seperti, Sagulung, Bengkong, Batu Ampar, Batu Aji, Batam Kota, Lubuk Baja dan Nongsa.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan barang ini benar Narkotika,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, narkotika jenis sabu sebanyak 4.748,7585 gram jika diasumsikan 1 gram nya dapat dikomsumsi oleh 10 orang.
“Sehingga, kami menyelamatkan 47.875 Jiwa manusia dari bahaya narkoba dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.746 butir jika diasumsikan 1 Butir dapat dikomsumsi oleh 2 orang, sehingga dapat menyelamatkan 17.460 jiwa manusia,” ujarnya.

Lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menyampaikan, mulai sekarang Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD kota Batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.
“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan, tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota Batam. Saya tidak main-main, pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” tegasny
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Atok)
-
Batam15 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam14 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



